Anies Digugat karena Banjir Jakarta, Mahfud MD: Biar Pengadilan Menjawab

Kuntadi
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menemui korban banjir di Penjaringan, Jakarta Utara beberapa waktu lalu. (Foto: iNews.id/Wildan Catra Mulia).

Mengenai desakan warga agar Anies mundur karena dianggap tidak mampu mengatasi banjir Jakarta, Mahfud kembali meletakkan persoalan ini pada hukum. Hakim nanti yang akan menentukan apakah ada dalil soal tuntutan tersebut.

“Saya tidak tahu dalil hukumnya, biar pengadilan yang menjawab,” ucap Mahfud.

Anies digugat class action oleh warga yang mengatasnamakan dirinya Tim Advokasi Banjir Jakarta 2020 karena bencana banjir di awal 2020 ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Gugatan terdaftar dengan Nomor 27/Pdt.GS/Class Action/2020/PN.Jkt.Pst. yang ditujukan kepada Anies dan Pemprov DKI Jakarta.

Mahfud menekankan, apa pun permasalahan hukum yang terjadi memang harus dibawa ke pengadilan. Hanya apakah itu bisa ditegakan dengan regulasi atau tidak itu diserahkan kepada hakim.

“Yang wewenangnya di hakim. Saya tidak tahu, bisa tidak diadili,” ucap Mahfud.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

Sidang Perkara Andrie Yunus Segera Digelar, Mahfud MD Minta Publik Ikut Awasi

Nasional
3 hari lalu

Soal Putusan Gugatan CMNP, MNC: Ini Belum Final, Belum Berkekuatan Hukum Tetap!

Nasional
3 hari lalu

Mahfud MD Sebut Rekomendasi Reformasi Polri Siap Diserahkan ke Prabowo, Tinggal Tunggu Jadwal

Nasional
3 hari lalu

Mahfud MD Sebut Saiful Mujani Tak Bisa Diadili, Alat Bukti Tak Cukup

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal