Anies Digugat karena Banjir Jakarta, Mahfud MD: Biar Pengadilan Menjawab

Kuntadi
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menemui korban banjir di Penjaringan, Jakarta Utara beberapa waktu lalu. (Foto: iNews.id/Wildan Catra Mulia).

Mengenai desakan warga agar Anies mundur karena dianggap tidak mampu mengatasi banjir Jakarta, Mahfud kembali meletakkan persoalan ini pada hukum. Hakim nanti yang akan menentukan apakah ada dalil soal tuntutan tersebut.

“Saya tidak tahu dalil hukumnya, biar pengadilan yang menjawab,” ucap Mahfud.

Anies digugat class action oleh warga yang mengatasnamakan dirinya Tim Advokasi Banjir Jakarta 2020 karena bencana banjir di awal 2020 ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Gugatan terdaftar dengan Nomor 27/Pdt.GS/Class Action/2020/PN.Jkt.Pst. yang ditujukan kepada Anies dan Pemprov DKI Jakarta.

Mahfud menekankan, apa pun permasalahan hukum yang terjadi memang harus dibawa ke pengadilan. Hanya apakah itu bisa ditegakan dengan regulasi atau tidak itu diserahkan kepada hakim.

“Yang wewenangnya di hakim. Saya tidak tahu, bisa tidak diadili,” ucap Mahfud.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
Seleb
10 jam lalu

Mengharukan, Momen Terakhir Anies Baswedan bersama Aqilla Rayakan Ultah hingga TikTokan

Seleb
11 jam lalu

Innalillahi, Anies Baswedan Berdukacita

Nasional
4 hari lalu

BNPB: Banjir Dominasi Bencana 21–22 Februari, Ratusan Warga Terdampak

Seleb
4 hari lalu

Nasib Denada setelah Akui Ressa Rizky Rossano Anak Kandung, Dibayangi Gugatan Rp7 Miliar!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal