Anies Digugat karena Banjir Jakarta, Mahfud MD: Biar Pengadilan Menjawab

Kuntadi
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menemui korban banjir di Penjaringan, Jakarta Utara beberapa waktu lalu. (Foto: iNews.id/Wildan Catra Mulia).

Mengenai desakan warga agar Anies mundur karena dianggap tidak mampu mengatasi banjir Jakarta, Mahfud kembali meletakkan persoalan ini pada hukum. Hakim nanti yang akan menentukan apakah ada dalil soal tuntutan tersebut.

“Saya tidak tahu dalil hukumnya, biar pengadilan yang menjawab,” ucap Mahfud.

Anies digugat class action oleh warga yang mengatasnamakan dirinya Tim Advokasi Banjir Jakarta 2020 karena bencana banjir di awal 2020 ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Gugatan terdaftar dengan Nomor 27/Pdt.GS/Class Action/2020/PN.Jkt.Pst. yang ditujukan kepada Anies dan Pemprov DKI Jakarta.

Mahfud menekankan, apa pun permasalahan hukum yang terjadi memang harus dibawa ke pengadilan. Hanya apakah itu bisa ditegakan dengan regulasi atau tidak itu diserahkan kepada hakim.

“Yang wewenangnya di hakim. Saya tidak tahu, bisa tidak diadili,” ucap Mahfud.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
2 hari lalu

Rumah Anies Baswedan di Lebak Bulus Dipenuhi Abu Vulkanik Anak Krakatau, Ini Fotonya!

6 hari lalu

Rismon Cs Gugat Pengajuan Praperadilan Berjilid-jilid, Hakim MK: Ibarat Menggaruk yang Tidak Gatal

6 hari lalu

MK Minta Gugatan Kubu Jokowi soal Praperadilan Berjilid-jilid Diperbaiki, Ini Alasannya

6 hari lalu

Rismon Sianipar Gugat KUHAP ke MK, Soroti Praperadilan Roy Suryo Berjilid-jilid

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal