Anies Ingatkan Kepala KASN Sofian Effendi Kerja Profesional

Antara
Wildan Catra Mulia
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. (Foto: iNews.id/Felldy Utama)

“KASN menyatakan telah terjadi pelanggaran atas prosedur dan peraturan perundangan yang berlaku dalam pemberhentian dan pemindahan para pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta,” ungkap Sofian dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat (22/7/2018) malam.

Oleh karenanya, KASN memberikan rekomendasi yang perlu segera ditindaklanjuti Pemprov DKI Jakarta. Sofian meminta Anies segera mengembalikan para pejabat pimpinan tinggi yang diberhentikan melalui surat Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1000 Tahun 2018 dan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1036 Tahun 2018 kepada jabatan mereka semula.

“Terdapat bukti-bukti baru yang memperkuat. Adanya pelanggaran yang dilakukan para pejabat yang diberhentikan tersebut diharapkan dalam waktu tidak lebih 30 (tiga puluh) hari kerja, bukti-bukti baru itu dapat disampaikan kepada KASN,” kata Sofian.

Editor : Ahmad Islamy Jamil
Artikel Terkait
Nasional
26 hari lalu

Cara Lapor Calo Antrian Pangan Bersubsidi Jakarta dan Pungli, Simak di Sini!

Nasional
29 hari lalu

Cara Daftar Antrean KJP Pasar Jaya November 2025 Lengkap Syaratnya

Nasional
31 hari lalu

Investasi di Jakarta Tembus Rp204 Triliun, Jadi Daya Tarik Ekonomi Nasional

Nasional
1 bulan lalu

Cerita Sandiaga Uno Maju Pilgub Jakarta 2017, Sempat Tak Pede hingga Berpasangan dengan Anies

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal