Rebecca Klopper Ikhlas Pelaku Penyebar Video Syur Divonis 3 Tahun Penjara
JAKARTA, iNews.id - Aktris Rebecca Klopper mengaku ikhlas majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis tiga tahun penjara kepada pelaku penyebaran video syur yang sempat mencoreng nama baiknya. Rebecca menyampaikan sikap tersebut saat mendatangi Bareskrim Polri bersama tim kuasa hukumnya, Sandy Arifin, pada Rabu (7/10/2026).
"Semua atas hasil yang terbaik. Udah diusahakan," ujar Rebecca Klopper saat ditemui di Bareskrim Polri, Rabu (7/10/2026).
Meski berusaha berdamai dengan keadaan, Rebecca mengakui kasus penyebaran video syur tersebut masih meninggalkan trauma. Dia memilih menjalani kehidupannya dan berusaha tetap optimistis menatap masa depan.
"Ya gimana ya? Ya pasti traumalah, tapi ya udah dijalanin aja," kata Rebecca.
Sementara itu, Sandy Arifin mengatakan Rebecca mengapresiasi kerja kepolisian yang telah mengusut laporan mereka hingga pelaku menjalani hukuman.
Menurut Sandy, konsultasi hukum yang dilakukan kali ini juga berkaitan dengan upaya mencegah terjadinya pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) di kemudian hari.