Anies Ungkap Alasan Ubah Pergub TGUPP demi Satu Ini

Wildan Catra Mulia
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. (Foto: iNews.id/Wildan Catra Mulia)

Pasal 20
Keanggotaan TGUPP dapat terdiri dari unsur :
a. PNS; dan
b. Non PNS.

Kini, jumlah anggota TGUPP tidak dibatasi melainkan disesuaikan dengan kebutuhan. Dengan demikian, jumlahnya bisa kurang maupun lebih dari 73 orang. Berikut bunyinya:

Pasal 17
1. Keanggotaan TGUPP dapat terdiri dari unsur:
a. PNS; dan/ atau
b. Non PNS.
2. Jumlah keanggotaan TGUPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan kebutuhan berdasarkan beban kerja dan kemampuan keuangan daerah.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
17 jam lalu

Namu Balai Kota Diluncurkan, Warga Jakarta Bisa Lihat Ruang Kerja Gubernur

1 hari lalu

5 Sekolah di Jakarta Jadi Lebih Modern usai Direnovasi, Siswa Makin Semangat Belajar

1 hari lalu

Anies Baswedan Terima Freedom of the City of London: Merdeka!

4 hari lalu

Beasiswa LPDP Jakarta Bergulir Tahun Depan untuk 75 Calon Mahasiswa, Pramono Segera Koordinasi dengan Kemenkeu

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal