ASN DKI Jakarta yang Bekerja di Kantor Paling Sedikit 5,5 Jam Sehari

Bima Setiyadi
Ilustrasi sejumlah Aparatur Sipil Negaa ((ASN) meninggalkan Kompleks Balai Kota DKI Jakarta. (Foto: ANTARA/Aprillio Akbar)

Kemudian, untuk Jumat, sif pertama masuk pukul 07.00-13.00 WIB dan sif kedua masuk pukul 10.30 hingga 16.30 WIB. Sedangkan untuk ASN yang bekerja dari rumah waktunya paling sedikit 7,5 jam.

Sebelumnya, Pemprov DKI memberlakukan jam sif paling lama 7,5 jam untuk bekerja di kantor dengan jarak sif hanya beda dua jam. Pada Senin hingga Kamis, para pegawai mendapatkan jadwal kerja mulai pukul 07.00-15.30 WIB dengan waktu istirahat pukul 11.30 WIB hingga 12.30 WIB.

Lalu untuk shif kedua, pegawai bekerja mulai pukul 09.00-17.30 WIB dengan waktu istirahat pada pukul 13.00 WIB hingga pukul 14.00 WIB.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
Nasional
22 jam lalu

KPK Serahkan Uang Rp883 Miliar ke Taspen, Hasil Rampasan Kasus Investasi Fiktif 

Megapolitan
4 hari lalu

Massa Buruh Demo Tuntut UMP DKI 2026 Rp6 Juta, Ini Respons Pemprov Jakarta

Keuangan
8 hari lalu

Simak Tips Pilih Saham Murah di IG Live MNC Sekuritas Sore Ini!

Nasional
9 hari lalu

Tak Semua ASN Bisa ke IKN, PANRB Siapkan Tiga Filter Ketat  

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal