ASN DKI Jakarta yang Bekerja di Kantor Paling Sedikit 5,5 Jam Sehari

Bima Setiyadi
Ilustrasi sejumlah Aparatur Sipil Negaa ((ASN) meninggalkan Kompleks Balai Kota DKI Jakarta. (Foto: ANTARA/Aprillio Akbar)

Kemudian, untuk Jumat, sif pertama masuk pukul 07.00-13.00 WIB dan sif kedua masuk pukul 10.30 hingga 16.30 WIB. Sedangkan untuk ASN yang bekerja dari rumah waktunya paling sedikit 7,5 jam.

Sebelumnya, Pemprov DKI memberlakukan jam sif paling lama 7,5 jam untuk bekerja di kantor dengan jarak sif hanya beda dua jam. Pada Senin hingga Kamis, para pegawai mendapatkan jadwal kerja mulai pukul 07.00-15.30 WIB dengan waktu istirahat pukul 11.30 WIB hingga 12.30 WIB.

Lalu untuk shif kedua, pegawai bekerja mulai pukul 09.00-17.30 WIB dengan waktu istirahat pada pukul 13.00 WIB hingga pukul 14.00 WIB.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Ketua KPK Sentil Mentalitas ASN soal Pelayanan Publik Bisa Dipersulit: Akhirnya Ada Pungli

57 tahun lalu

Ketua KPK Sebut Makelar-Calo Tak Berkutik Tanpa Ordal: Mereka Tidak Sakti-Sakti Amat

57 tahun lalu

Pemadaman Lampu 1 Jam di Jakarta Pangkas Emisi Karbon 60,14 Ton

57 tahun lalu

Pengumuman! Ada Pemadaman Lampu 1 Jam di Jakarta Malam Ini, Catat Jadwalnya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal