Aturan Jam Operasional Truk Tambang di Bogor, Hanya Boleh Pukul 20.00-05.00 WIB

Putra Ramadhani Astyawan
Truk hanya boleh melintas di Kabupaten Bogor pukul 20.00 WIB-05.00 WIB. (Foto ilustrasi/Antara).

BOGOR, iNews.id - Bupati Bogor Ade Yasin telah mengeluarkan peraturan Bupati jam operasional truktambang. Salah satu aturannya, truk tambang hanya boleh melintas terhitung mulai pukul 20.00 WIB-05.00 WIB.

Aturan itu tertuang dalam Perbup Bogor Nomor 120 Tahun 2021 tentang Pembatasan Waktu Operasional Kendaraan Angkutan Barang Khusus Tambang Pada Ruas Jalan di Wilayah Kabupaten Bogor.

"Operasional truk tambang kita atur pukul 20.00 WIB hingga 05.00 WIB. Pembatasan ini diberlakukan pada ruas jalan di daerah sesuai kewenangan yang menjadi urusan pemerin­tah daerah," kata Ade Yasin dalam keterangannya, Selasa (4/1/2022).

Pembatasan waktu operasional kendaraan angkutan barang khu­sus tambang ini berlaku untuk semua kendaraan angkutan baik yang mengangkut tanah, pasir, batu, gamping ataupun batu kapur.

Selain itu, juga diatur mengenai kewajiban kendaraan tambang seperti menjaga kebersihan jalan yang dilalui. Termasuk memenuhi persyaratan teknis laik jalan, mematuhi ketentuan tata cara pemuatan, daya angkut, dimensi kendaraan dan kelas jalan.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
4 hari lalu

Tangga Viral di Puncak Bogor Ternyata Menuju Vila Bersejarah, Pernah Jadi Coffee House era Soekarno!

6 hari lalu

Bea Cukai Bongkar Penyelundupan 3,28 Juta Rokok Ilegal, Disembunyikan di Balik Tumpukan Besi

18 hari lalu

Truk Mogok Sering Bikin Macet, Dishub Jakarta Siapkan Call Center Derek Gratis Mulai Agustus

21 hari lalu

Tambang Emas Ilegal di Hutan Bolaang Mongondow Disetop, 2 Orang Jadi Tersangka

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal