JAKARTA, iNews.id - PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 1 Jakarta (KAI Daop 1 Jakarta) telah menutup empat pelintasan liar dalam waktu satu pekan. Masyarakat diimbau melapor jika menemukan pelintasan liar.
KAI menutup dua perlintasan liar di KM 37+5/6 dan KM 37+6/7 pada petak jalan Cicayur - Parungpanjang pada 8 Agustus 2024. Penutupan dilanjutkan pada 12 Agustus 2024, di KM 85+2/3 dan KM 85+4/5 pada petak jalan Cikampek - Cibungur.
Manajer Humas KAI Daop 1 Jakarta Ixfan Hendriwintoko menyebut banyak kecelakaan terjadi di perlintasan liar yang tidak memiliki penjagaan resmi.
Mengacu pada Undang-Undang No.23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, perlintasan tanpa izin harus ditutup untuk keselamatan perjalanan kereta dan pemakai jalan.
"Penutupan pelintasan liar ini merupakan bagian dari komitmen KAI untuk meningkatkan keselamatan operasional dan memberikan rasa aman bagi masyarakat yang berada di sekitar jalur kereta api," katanya, Selasa (13/8/2024).
Selain itu, KAI juga terus berkoordinasi dengan pemerintah setempat untuk melakukan edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya keselamatan di perlintasan sebidang.
"KAI Daop 1 Jakarta berharap bahwa dengan ditutupnya pelintasan-pelintasan liar ini, risiko kecelakaan dapat diminimalisir sehingga perjalanan kereta api semakin aman dan lancar," tuturnya.