JAKARTA, iNews.id – Seorang pria berinisial S (36) di kawasan Marunda, Cilincing, Jakarta Utara, ditetapkan sebagai tersangka usai membakar selimut hingga rumahnya ikut hangus terbakar. S ditangkap polisi usai beraksi, Minggu (11/8/2024).
Kapolsek Cilincing Kompol Fernando Saharta Saragi mengungkapkan pelaku berhasil diamankan tiga jam setelah kejadian.
"Pelaku S berhasil kita amankan di kawasan Cilincing tanpa ada perlawanan," ujar Fernando, Selasa (13/8/2024).
Menurut Fernando, kebakaran tersebut terjadi sekitar pukul 13.30 WIB, dan rumah yang dibakar oleh pelaku merupakan miliknya sendiri.
"Motif pelaku membakar rumah masih kami dalami. Namun, dari pengakuan awal pelaku, ia sempat cekcok dengan istrinya karena masalah komunikasi lewat telepon," ujar Fernando.