Bantu Suami Edarkan Sabu, Perempuan di Puncak Bogor Ditangkap Polisi

Okezone
Putra Ramadhani Astyawan
Polres Bogor merilis kasus narkoba dengan 14 tersangka. (Foto Okezone).

Kepada petugas, DH juga mengaku sudah membantu suaminya selama 6 bulan. Adapun wilayah edarnya di sekitar Bogor khususnya kawasan Puncak.

"Pengakuannya sudah 6 bulan. Kita masih dalami lagi juga masih mencari suaminya yang DPO. Nanti kalau sudah tertangkap baru terungkap peran masing-masing termasuk dari mana barang itu," ungkapnya.

Sementara, untuk 13 tersangka lainnya yang berhasil ditangkap petugas berasal dari 11 kasus yang berbeda. Total barang bukti yang didapat dari seluruh tersangka yakni 81,63 gram sabu-sabu, 12,21 gram ganja dan 31,85 gram tembakau sintetis.

"Terhadap tersangka pengedar dikenakan Pasal 114 Ayat 1, Pasal 111 Ayat 1, Pasal 112 Ayat 1 dan 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman pidana makisimal 15 tahun atau seumur hidup dan denda maksimal Rp 10 miliar," tutup Harun.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
15 jam lalu

Tampang Pria Tersangka Kasus Mahasiswi Tewas usai Dicekoki Narkoba di Jakbar

3 hari lalu

Karaoke Berujung Maut, Mahasiswi Tewas di Jakbar usai Dicekoki Narkoba

4 hari lalu

Polisi Sita 150 Kg Tembakau Sintetis Senilai Rp15 Miliar di Bandung Barat

8 hari lalu

Polisi Tangkap Pria di Kalideres, Sita 1,19 Kg Sabu dan Ribuan Ekstasi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal