JAKARTA, iNews.id - Polres Metro Jakarta Pusat (Jakpus) meringkus dua pelaku pengedar narkoba berinisial DS dan M, yang diduga jenis sabu seberat 1.059,5 gram (1 kg), di Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) Tanggerang, Banten Rabu (6/7/2022). Sabu disamarkan dengan bungkus bertuliskan 'Teh Tiongkok'.
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Komarudin mengatakan, pelaku Berinisial DS sebelumnya pernah ditangkap oleh Polres Metro Jakpus karena kasus yang sama.
"Beberapa waktu lalu DS pernah kami amankan diduga bahwa yang bersangkutan, merupakan kurir atau pengedar yang ada di wilayah Jakpus," ujar Komarudin, Senin (18/7/2022).
Dia melanjutkan, dari hasil pemantauan tersebut, Polres Metro Jakpus mengalami pendalaman dari tersangka DS. Alhasil, DS kedapatan melakukan komunikasi dengan M dari Medan.
"Selanjutnya kami melakukan pengintaian, pembuntutan dan tepat hari Rabu (6/7/2022) sekitar pukul 14.40 WIB, kami berhasil melakukan penangkapan terhadap DS di parkiran sepeda motor bandara Soekarno-Hatta," tuturnya.