Begini Aturan Pakai Kendaraan Pribadi saat PSBB di DKI Jakarta

Irfan Ma'ruf
Ilustrasi mobil (dok iNews)

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mulai memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk mengatisipasi virus Corona. Kendaraan pribadi boleh digunakan tapi dengan mematuhi aturan yang berlaku.

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Provinsi DKI Jakarta. Dirlantas Polda Mero Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan semua kendaraan roda empat harus berisi maksimal 50 persen.

"Pasal 18 Pergub ini bahwa yang pertama untuk kendaraan mobil pribadi itu dibatasi jumlah maksimalnya sebanyak 50 persen, artinya untuk mobil pribadi yang 7 kursi seperti Innova, Avanza, Xenia dan sebagainya itu 50 persen," kata Sambodo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (10/4/2020).

Sambodo mengatakan kendaraan yang biasanya bisa diisi tujuh orang, hanya diperbolehkan diisi empat orang. Sementara, untuk kendaran yang bisa berisi lima orang hanya boleh digunakan tiga orang," katanya.

Untuk kendaraan roda dua milik pribadi, boleh digunakan berboncengan asalkan pengendara yang penumpang punya alamat yang sama. Mereka juga harus mengenakan masker dan sarung tangan.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Health
5 bulan lalu

Vaksin Covid-19 Terbaru Resmi Rilis, FDA Approve! 

Internasional
8 bulan lalu

Ilmuwan Temukan Virus Corona Terbaru Bisa Menyebar seperti Covid-19, Berbahayakah?

Internasional
1 tahun lalu

Muncul Covid Varian XEC yang Jauh Lebih Menular dari Omicron, Apa Saja Gejalanya?

Internasional
2 tahun lalu

Eks Menkes Vietnam Dibui 18 Tahun gara-gara Skandal Suap Pengadaan Alat Tes Covid

Megapolitan
2 tahun lalu

Kasus Covid-19 di DKI Jakarta Naik, 16 Pasien Meninggal Dunia

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal