TANGERANG, iNews.id - Seorang kurir pengiriman barang berinisial M (32) diamankan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Tangerang. Pelaku diduga melakukan persetubuhan dengan anak gadis di bawah umur.
Kasat Reskrim Polresta Tangerang Kompol Arief Nazaruddin Yusuf mengatakan, peristiwa itu terjadi pada Kamis (28/9/2023) di rumah tersangka. Perbuatan itupun sudah dilakukan berulang kali di beberapa tempat berbeda.
"Korbannya anak perempuan berusia 13 tahun, pelajar SMP, yang tinggal di wilayah Sepatan," kata Arief, Minggu (8/10/2023).
Arief melanjutkan, perkenalan tersangka dengan korban berawal saat tersangka yang bekerja sebagai kurir mengantar paket korban. Merasa semakin dekat, tersangka merayu korban dan menjanjikan korban sesuatu. Tersangka juga menjanjikan akan menikahi korban andaikan korban hamil.
"Selain itu, tersangka juga mengancam korban untuk tidak menceritakan hal itu kepada siapa pun," tutur Arief.
Namun perilaku korban yang mulai berubah di antaranya sering mengurung diri di kamar membuat ibu korban curiga. Setelah didesak, korban pun menceritakan kejadian yang menimpa kepada ibunya.