Belanja Pakai Uang Palsu, Perempuan Muda di Jatinegara Diciduk Polisi

Okto Rizki Alpino
Ilustrasi uang palsu (Widori Agustino/iNews)

"Saat kami amankan pelaku, dia membawa 13 lembar uang palsu pecahan Rp50.000," kata dia.

Hingga saat ini, polisi masih memburu dua pelaku yang berhasil kabur saat hendak diamankan petugas pasar. Polisi juga masih mendalami dari mana para pelaku mendapatkan uang palsu.

Atas perbuatannya, SDS dijerat dengan Pasal 245 KUHP tentang Pengedaran Uang Palsu Kepada Masyarakat dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
Megapolitan
1 hari lalu

Petugas Keamanan Nyaris Terkena Siraman Air Keras di Pulogadung, Polisi Turun Tangan

Megapolitan
9 hari lalu

Polda Metro Bongkar Peredaran Dolar Palsu, Sita Ribuan Lembar hingga Printer

Megapolitan
11 hari lalu

Pilu! Anak 10 Tahun Tewas Tertabrak Kereta Api di Cakung Jaktim

Buletin
13 hari lalu

Detik-Detik Kebakaran Pasar Induk Kramat Jati, Api Berkobar Disertai Asap Hitam Pekat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal