JAKARTA, iNews.id - Penyidik Polsek Jatinegara menangkap seorang perempuan muda berinisial SDS (21). Dia ditangkap karena mengedarkan uang palsu.
Kapolsek Jatinegara Kompol Darmo mengatakan, pelaku ditangkap setelah polisi mendapatkan laporan dari masyarakat. Pelaku SDS dan kedua temannya membelanjakan uang palsu di Pasar Jatinegara, Jakarta Timur.
"Setelah penyidik melakukan pemeriksaan, terbukti uang yang digunakan SDS dan dua temannya merupakan uang palsu," kata Darmo, Selasa (25/8/2020).
Darmo melanjutkan, pelaku SDS juga sudah mengakui jika uang senilai Rp235.000 merupakan uang palsu.
"Sudah kami periksa, dia membenarkan bahwa itu uang palsu," kata Darmo.
Lebih lanjut Darmo mengatakan, saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan uang palsu pecahan Rp50.000 senilai Rp650.000.