Berkas Lengkap, Mario Dandy dan Shane Segera Disidang

Ari Sandita Murti
Mario Dandy Satriyo segera disidangkan ke pengadilan. (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menyatakan, berkas kasus penganiayaan terhadap David dengan tersangka Mario Dandy dan Shane akhirnya sudah P21 atau lengkap. Keduanya segera disidangkan ke pengadilan.

"Rabu, 24 Mei 2023 Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah menerbitkan P21 untuk perkara atas nama Mario Dandy Satrio alias Dandy dan Shane Lukas Rotua Pangodian Lumbantoruan," ujar Wakil Kepala Kejati DKI Jakarta, Agus Sahat Sampe Tua Lumban Gaol pada wartawan, Rabu (24/5/2023).

Pada berkas perkara yang telah dinyatakan P21 itu, kata dia, ada sejumlah pasal berlapis yang dikenakan terhadap keduanya. Adapun tersangka Mario Dandy dikenakan Pasal 355 Ayat 1 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

"Subsider 353 ayat 2 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP atau ke 2 Pasal 76 C junto Pasal 50 ayat 2 Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP," tuturnya.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
11 hari lalu

4 Oknum TNI Terduga Penyiram Air Keras Aktivis KontraS Terancam Pasal Penganiayaan

Nasional
31 hari lalu

Sidang Lanjutan Digelar, Ammar Zoni Kecewa Saksi Pemegang Bukti Kekerasan Oknum Polisi Absen

Megapolitan
1 bulan lalu

Terungkap, Pria Ngaku Jenderal yang Pukul Pegawai SPBU Hanya Pekerja Rental

Megapolitan
1 bulan lalu

Momen Kapolres Metro Jaktim Interogasi Langsung Pria Ngaku Jenderal yang Pukul Pegawai SPBU

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal