BOGOR, iNews.id - Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Bojonggede menangkap seorang pria pengedar narkotika jenis sabu berinisial RHM (36). Pelaku asal Bangkalan, Madura itu mengedarkan sabu dengan berkedok warung nasi di dekat Stasiun Bojonggede, Kabupaten Bogor.
Kanit Reskrim Polsek Bojonggede, AKP Ade A. Sudrajat mengatakan, penangkapan dilakukan Jumat (24/5/2024) malam. Polisi menyita sabu seberat 8,24 gram.
"Satu plastik klip bening yang berisikan kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu, dengan berat bruto 8,24 gram," ujar Ade, Minggu (26/5/2024).
Ade mengatakan, tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat 1 dan atau 114 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.