"Ancaman bisa sampai 20 tahun," ujar Ade.
Menurut Ade, awalnya Unit Reskrim Polsek Bojonggede mendapat informasi terkait peredaran narkotika jenis sabu yang berkedok warung nasi di Bojonggede. Atas informasi tersebut, anggota Opsnal melakukan observasi serta penyamaran untuk mengecek informasi tersebut.
Polisi lalu meringkus pelaku setelah memastikan tersangka merupakan penjual sabu.
"Selanjutnya tersangka berikut barang bukti dibawa ke Polsek Bojonggede guna dilakukan penyidikan lebih lanjut," kata Ade.