TANGERANG, iNews.id - Tim Opsnal Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Tangerang, Banten membekuk UHS alias Pakde (43) yang merupakan warga Kelurahan Sidoharjo, Kecamatan Way Panji, Lampung Selatan. Pakde ditangkap karena dilaporkan telah melakukan tindakan keji yakni memerkosa anak di bawah umur.
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro menerangkan, peristiwa itu terjadi pada Kamis (26/8/2021) di kawasan Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang. Saat itu, tersangka UHS bersama rekannya IB menghubungi kerabat korban bernama DM untuk menumpang menginap karena sedang mencari pekerjaan. IB dan DM diketahui berstatus sebagai saksi.
"Saat malam, saat semua tertidur, tersangka UHS alias Pakde masuk ke dalam kamar korban dan melancarkan aksinya," ujar Wahyu saat konferensi pers di Gedung Presisi Polresta Tangerang, Jumat (19/11/2021).
Tersangka kemudian memaksa korban untuk melakukan persetubuhan. Korban sempat berusaha berontak namun diancam dengan kekerasan oleh tersangka.
"Tersangka memaksa korban melakukan persetubuhan. Tidak hanya sekali, tapi terjadi sebanyak dua kali. Di mana yang pertama pukul 02.00 WIB dan yang kedua pukul 13.00 WIB," ujar Wahyu.
Korban yang merupakan seorang perempuan berusia 15 tahun dan masih berstatus pelajar itu kemudian mengadukan peristiwa yang dialaminya kepada orang tua. Korban juga mengeluhkan rasa sakit di bagian vitalnya. Pada saat itu, tersangka UHS alias Pakde sudah melarikan diri.