Cabuli Anak di Bawah Umur, Pemuda di Tangsel Diringkus Polisi

Riyan Rizki Roshali
Ilustrasi penangkapan pelaku (dok. ilustrasi)

Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menegaskan komitmen Polri dalam penegakan hukum terhadap kejahatan seksual terhadap anak.

Tersangka dijerat Pasal 81 ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016, dan/atau Pasal 417 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dan/atau Pasal 6 UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPKS dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. 

Budi mengimbau masyarakat melapor melalui layanan 110 jika menemukan indikasi adanya tindak pidana kejahatan.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Megapolitan
7 hari lalu

Viral 2 Pria Ribut di KRL Lintas Bogor, Diduga Dipicu Pelecehan

Nasional
8 hari lalu

Ustaz Ahmad Al Misry Jadi Tersangka, Pelapor Ungkap Modus Pelecehan Seksual

Megapolitan
15 hari lalu

Heboh Perempuan Tewas dalam Rumah di Tangsel, Mantan Suami Ditangkap!

Megapolitan
17 hari lalu

Dosen Universitas Budi Luhur Dilaporkan ke Polisi, Diduga Lecehkan Mahasiswi

Nasional
17 hari lalu

Korban Chat Pelecehan Mahasiswa FH UI 27 Orang: Mahasiswi hingga Dosen

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal