Cabuli Anak di Bawah Umur, Pemuda di Tangsel Diringkus Polisi

Riyan Rizki Roshali
Ilustrasi penangkapan pelaku (dok. ilustrasi)

Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menegaskan komitmen Polri dalam penegakan hukum terhadap kejahatan seksual terhadap anak.

Tersangka dijerat Pasal 81 ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016, dan/atau Pasal 417 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dan/atau Pasal 6 UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPKS dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. 

Budi mengimbau masyarakat melapor melalui layanan 110 jika menemukan indikasi adanya tindak pidana kejahatan.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Megapolitan
4 hari lalu

Modus Oknum Guru Cabuli Murid SD di Tangsel: Beri Uang Jajan Rp5.000

Megapolitan
4 hari lalu

Duh! Oknum Guru SD di Tangsel Diduga Cabuli Puluhan Siswa sejak 2023

Megapolitan
4 hari lalu

Polisi Ungkap Jumlah Korban Pencabulan Guru SD di Tangsel Bertambah jadi 16 Siswa

Megapolitan
5 hari lalu

Bejat! Guru SD di Tangsel Diduga Cabuli Belasan Siswa

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal