Dea OnlyFans Ditetapkan jadi Tersangka Kasus Dugaan Pornografi

Erfan Ma'ruf
Polisi menangkap Dea, seorang content creator OnlyFans (Foto : Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Polisi telah menetapkan Gusti Ayu Dewanti atau dikenal sebagai Dea OnlyFans sebagai tersangka kasus pornografi. Penetapan tersangka setelah penyidik selesai melakukan pemeriksaan panjang pada akun OnlyFans milik Dea. 

"Sudah kita tetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis, Sabtu (26/3/2022). 

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan pasca ditangkap dalam perjalanan Malang menuju Jakarta. Pemeriksaan dilakukan sejak Jumat (25/3/2022) kemarin sore hingga pagi ini.

"Selesai melakukan pemeriksaan terkait Dea dari OnlyFans ya. Kemudian dari hasil pemeriksaan penyidik kita sudah melakukan gelar," ujarnya. 

Dea dipersangkakan dengan Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 dan atau Pasal 4 ayat (2) jo Pasal 30 dan atau Pasal 8 jo Pasal 34 dan atau Pasal 9 jo Pasal 35 dan atau Pasal 10 jo Pasal 36 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
5 hari lalu

Heboh Pengawalan Iring-iringan Truk Massa saat Kericuhan 27 Agustus, Polda Metro: Tidak Benar!

10 hari lalu

Bakom Buka Suara terkait Pemblokiran Rekening Aktivis Pati, Minta Polda Metro Jelaskan

1 bulan lalu

Antisipasi Gangguan Keamanan, Polda Metro Bentuk Tim Preventive Strike

1 bulan lalu

Polda Metro Bakal Tindak Pengendara yang Tutupi Pelat Nomor!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal