Diberitakan sebelumnya, jaksa menghadirkan Dirut PT Lintasarta, Arya Damar, dan Direktur Niaga/Komersial PT Aplikanusa Lintasarta, Alfi Asman, selaku konsorsium paket 3 BTS 4G BAKTI Kominfo sebagai saksi di sidang kasus korupsi BTS.
Dalam sidang tersebut, Arya mengatakan pihaknya dimintai commitment fee 10 persen untuk bergabung ke konsorsium.
"Di situlah, mereka meminta kepada kami mau ikut BAKTI atau tidak. Nah, di situ kami diminta untuk ada komitmen kalau bisa kalau nanti ikut BAKTI," ujar Arya dalam persidangan di PN Jakarta Pusat, Selasa (29/8/2023).
Hakim Fahzal Hendri memberondong pertanyaan terhadap Arya. Dia bertanya terkait commitment fee kepada saksi Arya.
"Ada commitment fee. Diminta untuk commitment fee 10 persen," ujar Arya.
"Berapa?" kata hakim Fahzal.
"10 persen," ucap Arya.
"Dari (pagu anggaran) Rp2,4 miliar?" kata hakim Fahzal.