Demo Terkait Keringanan UKT, 2 Mahasiswa Unas Dikeluarkan

Harits Tryan Akhmad
Ilustrasi demo (Foto: iNews)

Dalam pemanggilan yang mulanya bertujuan klarifikasi, namun menurutnya justru terdapat muatan intimidasi dan ancaman serta penandatangan surat pernyataan bersalah dan tidak akan mengulangi hal tersebut. Jika tidak, diancam akan di pidanakan dengan dalih pencemaran nama baik dalam UU ITE.

“Nah saya adalah salah satu mahasiswa yang tidak menandatangani surat pernyataan tersebut. Terhitung sudah 5 kali aksi dilakukan UGD,” katanya.

Usai adanya peristiwa itu, Krisna pun mendapatkan surat SK Dekan Fisip Unas tentang pemberentian permanen statusnya sebagai mahasiswa. Surat tersebut pun langsung diterima oleh orang tuanya pada tanggal 9 Juli 2020.

“Surat tersebut berisi tentang pemberhentian dari status mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (Fisip) Unas secara Permanen, terhitung dari SK itu dikeluarkan. Selain itu, ada 1 mahasiswa bernama Deodatus Sunda SE yang turut di D.O oleh dekan FISIP. Lalu 2 mahasiswa juga turut di skorsing dan 6 lainnya di beri peringatan keras,” kata dia.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
1 hari lalu

Pengangguran Sarjana Capai 1 Juta, Perindo Dorong Sinergi Kampus, Industri dan Pemerintah

6 hari lalu

Prabowo Tetapkan Jakarta dan Bali Jadi Lokasi PFII, Begini Konsepnya

1 bulan lalu

Terungkap! Ini Alasan Sabrina Chairunnisa Mundur dari S3 UI dan Pilih Kampus New York

1 bulan lalu

Prabowo dan Narendra ⁠Modi Sepakat Bangun Kampus Manajemen dan Teknologi India di RI

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal