Dilaporkan Dugaan Perdagangan Manusia, Gedung Yayasan HKI Tangsel Digaris Polisi

hambali
Ilustrasi Garis Polisi (Foto: Istimewa)

Yayasan HKI telah beroperasi sejak sekira 4 tahun lalu. Pada tahun 2018 silam, Abdul Rojak dan 2 pengurus lainnya pernah ditetapkan menjadi tersangka kasus penyekapan dan penganiayaan terhadap 2 bocah pekerja di yayasan berinisial SA (16) dan GP (16).

"Betul, beberapa tahun lalu pernah kasus juga penganiayaan, dulu ditahan di Polres," kata TA.

Saat dikonfirmasi, polisi menyatakan  status pemilik yayasan Abdul Rojak masih terperiksa. Hingga saat ini dia masih menjalani pemeriksaan selama 1x 24 jam. Sedangkan untuk garis polisi akan dibuka kembali menunggu hasil koordinasi dengan Satpol PP.

"Nggak belum (tersangka), masih penyelidikan. Jadi dia kita bawa untuk dimintai keterangan aja atas kejadian tadi malam," kata Kanitreskrim Polsek Pondok Aren, Iptu Rony Setiawan.

.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
1 bulan lalu

Polisi Pastikan Paspor Berserakan di BSD Hanya Sampul, Bukan Milik Jemaah Haji

2 bulan lalu

BNPB: 40 Rumah Rusak akibat Angin Kencang di Ciputat Tangsel

2 bulan lalu

Viral Kepala SMK di Tangsel Diduga Child Grooming Siswi, Polisi Turun Tangan

2 bulan lalu

Banjir, Jalan Ceger Raya Tangsel Tak Bisa Dilalui Kendaraan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal