Yayasan HKI telah beroperasi sejak sekira 4 tahun lalu. Pada tahun 2018 silam, Abdul Rojak dan 2 pengurus lainnya pernah ditetapkan menjadi tersangka kasus penyekapan dan penganiayaan terhadap 2 bocah pekerja di yayasan berinisial SA (16) dan GP (16).
"Betul, beberapa tahun lalu pernah kasus juga penganiayaan, dulu ditahan di Polres," kata TA.
Saat dikonfirmasi, polisi menyatakan status pemilik yayasan Abdul Rojak masih terperiksa. Hingga saat ini dia masih menjalani pemeriksaan selama 1x 24 jam. Sedangkan untuk garis polisi akan dibuka kembali menunggu hasil koordinasi dengan Satpol PP.
"Nggak belum (tersangka), masih penyelidikan. Jadi dia kita bawa untuk dimintai keterangan aja atas kejadian tadi malam," kata Kanitreskrim Polsek Pondok Aren, Iptu Rony Setiawan.
.