JAKARTA, iNews.id - Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi mengamankan 45 warga negara asing (WNA) untuk pemeriksaan lanjutan dalam operasi pengawasan di Apartemen Kalibata City, Jakarta Selatan. Dari puluhan orang tersebut, dua WNA diduga melampaui batas izin tinggal atau overstay serta seorang lagi tidak memiliki identitas jelas.
Operasi yang dipimpin Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko itu berlangsung pada Rabu (21/10/2026) pukul 19.00 WIB. Petugas memeriksa dokumen identitas, status izin tinggal, serta kesesuaian aktivitas para WNA dengan ketentuan yang berlaku.
Hendarsam mengatakan, operasi tersebut merupakan bagian dari pengawasan rutin yang juga menindaklanjuti laporan masyarakat mengenai aktivitas WNA di kawasan apartemen tersebut.
"Operasi ini merupakan bagian dari pengawasan rutin sekaligus respons terhadap aduan masyarakat akan aktivitas WNA yang sudah di tahap mengganggu dan meresahkan. Kami memastikan apakah keberadaan dan kegiatan warga negara asing di Indonesia sudah sesuai dengan izin yang dimiliki serta peraturan hukum yang berlaku," ujar Hendarsam, Kamis (22/10/2026).
Dalam pendataan awal, petugas mencatat 88 WNA berstatus pengungsi yang memiliki dokumen perlindungan dari Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) melalui UNHCR atau surat keterangan kehilangan dokumen. Mereka terdiri atas 55 warga Somalia, 16 warga Afghanistan, 10 warga Irak, dan lima warga Sudan, serta sejumlah warga Pakistan, Yaman, dan Turki.