Dirut Transjakarta Narapidana Penipuan, Ombudsman Dalami Dugaan Maladministrasi

Wildan Catra Mulia
Dirut baru PT Transjakarta, Donny Andy S Saragih. (Foto: Dok PT Transjakarta)

Teguh mengatakan, informasi adanya dugaan maladministrasi ini berdasarkan laporan masyarakat. Dia juga telah berkonsultasi dengan berbagai pihak terkait kasus tersebut

"Konsultasi masyarakat, terkait pengangkatan dirut transjakarta merupakan kewenangan ombudsman atau bukan. Dari konsuktasi tersebut kami melakukan tracking," tuturnya.

Donny tersangkut kasus bersama Porman Tambunan alias Andi Tambunan alias Andi. Keduanya dituntut karena melakukan penipuan sesuai Pasal 378 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Pengadilan memutuskan Donny dan Andi bersalah dan memvonis keduanya penjara satu tahun dan tetap menjadi tahanan kota pada 15 Agustus 2018.

Donny dan Andi pun mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Dalam putusannya, MA menolak kasasi Donny dan Andi. Putusan kasasi nomor 100 K/PID/2019 pada 12 Februari 2019 itu, MA memperberat hukuman Donny dan Andi menjadi dua tahun penjara.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
3 hari lalu

Demo BEM UI, Mahasiswa dan Polisi Sempat Saling Dorong di Jalur Busway

4 hari lalu

DPR Setujui Nuzran Joher Jadi Ketua Ombudsman RI, Gantikan Hery Susanto

5 hari lalu

HUT ke-81 RI, Naik Transjakarta hingga MRT Jakarta Cuma Rp8 Hari Ini

9 hari lalu

Transjakarta Kelola Transportasi Kepulauan Seribu Mulai 2027, Siapkan Kapal

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal