Dirut Transjakarta Narapidana Penipuan, Ombudsman Dalami Dugaan Maladministrasi

Wildan Catra Mulia
Dirut baru PT Transjakarta, Donny Andy S Saragih. (Foto: Dok PT Transjakarta)

Teguh mengatakan, informasi adanya dugaan maladministrasi ini berdasarkan laporan masyarakat. Dia juga telah berkonsultasi dengan berbagai pihak terkait kasus tersebut

"Konsultasi masyarakat, terkait pengangkatan dirut transjakarta merupakan kewenangan ombudsman atau bukan. Dari konsuktasi tersebut kami melakukan tracking," tuturnya.

Donny tersangkut kasus bersama Porman Tambunan alias Andi Tambunan alias Andi. Keduanya dituntut karena melakukan penipuan sesuai Pasal 378 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Pengadilan memutuskan Donny dan Andi bersalah dan memvonis keduanya penjara satu tahun dan tetap menjadi tahanan kota pada 15 Agustus 2018.

Donny dan Andi pun mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Dalam putusannya, MA menolak kasasi Donny dan Andi. Putusan kasasi nomor 100 K/PID/2019 pada 12 Februari 2019 itu, MA memperberat hukuman Donny dan Andi menjadi dua tahun penjara.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
15 jam lalu

Ombudsman Ungkap Temuan Pungli Rp250 Juta untuk Pakai HP di Rutan Pondok Bambu

1 hari lalu

Ombudsman Ungkap 4 Napi Penghuni Klaster Mewah Lapas Cibinong: Jimmy Masrin hingga Indra Kenz

2 hari lalu

Transjakarta bakal Kelola Transportasi Udara, Pramono Ungkap Tujuannya

3 hari lalu

BNPB Respons Temuan Ombudsman, Pecepat Bangun Huntara bagi Korban Gempa NTT

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal