Dishub Razia Angkot Nakal di Depok, 25 STNK Disita

Muhammad Refi Sandi
Dishub Depok merazia angkot nakal hingga menyita 25 STNK (Foto: Ist)

DEPOK, iNews.id - Sebanyak 25 angkutan kota (angkot) di Depok terjaring razia dan ditilang oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Depok, Jumat (23/2/2024). Razia ini dilakukan di Jalan Raya Tole Iskandar untuk meningkatkan keselamatan dan standar pelayanan angkutan umum di Depok.

Kepala Bidang Bimbingan Keselamatan dan Ketertiban Dishub Kota Depok, Ari Manggala, mengatakan razia ini dilakukan berdasarkan Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 80 tahun 2012 tentang pemeriksaan angkutan umum dan angkutan barang di jalan.

"Penertiban ini menyasar kelengkapan administrasi angkot, seperti izin trayek, uji KIR, dan kartu pengawasan," kata Ari.

Angkot yang terjaring razia berasal dari berbagai trayek, termasuk D02 (Depok Timur-Terminal Depok), D08 (Terminal Depok-Kampung Sawah), D10 (Kalimulya- KSU- Terminal Depok), dan M04 (Depok Timur- Pasar Minggu).

"Sebanyak 25 angkot yang ditilang, STNK-nya kami sita sebagai bukti tilang dan akan dibawa ke Pengadilan Negeri (PN) Kota Depok," ujar Ari.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
5 hari lalu

Menkeu Purbaya: Bea Cukai Sekarang Aktif Razia, Hampir Sulit Disogok Lagi

Megapolitan
5 hari lalu

Wali Kota Depok Terbitkan Surat Edaran, Ajak Ayah Ambil Rapor Anak di Sekolah

Megapolitan
10 hari lalu

Setu Tujuh Muara di Depok Meluap, Puluhan Rumah dan Kios Terendam

Megapolitan
12 hari lalu

Viral! Warga Depok Jadi Korban Pengeroyokan Debt Collector, Pelaku Diburu Polisi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal