DEPOK, iNews.id - Sebanyak 25 angkutan kota (angkot) di Depok terjaring razia dan ditilang oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Depok, Jumat (23/2/2024). Razia ini dilakukan di Jalan Raya Tole Iskandar untuk meningkatkan keselamatan dan standar pelayanan angkutan umum di Depok.
Kepala Bidang Bimbingan Keselamatan dan Ketertiban Dishub Kota Depok, Ari Manggala, mengatakan razia ini dilakukan berdasarkan Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 80 tahun 2012 tentang pemeriksaan angkutan umum dan angkutan barang di jalan.
"Penertiban ini menyasar kelengkapan administrasi angkot, seperti izin trayek, uji KIR, dan kartu pengawasan," kata Ari.
Angkot yang terjaring razia berasal dari berbagai trayek, termasuk D02 (Depok Timur-Terminal Depok), D08 (Terminal Depok-Kampung Sawah), D10 (Kalimulya- KSU- Terminal Depok), dan M04 (Depok Timur- Pasar Minggu).
"Sebanyak 25 angkot yang ditilang, STNK-nya kami sita sebagai bukti tilang dan akan dibawa ke Pengadilan Negeri (PN) Kota Depok," ujar Ari.