Ditangkap Kasus Prostitusi, Artis Cassandra Angelie Terancam 15 Tahun Penjara

Ari Sandita Murti
Artis Cassandra Angelie (CA) yang ditangkap dalam kasus prostitusi online terancam hukuman penjara 3-15 tahun. (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Artis Cassandra Angelie (CA) ditangkap dalam kasus prostitusi online di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat beberapa waktu lalu. Kini CA berstatus tersangka dan dikenakan pasal berlapis.

"Pidana paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes E Zulpan di Jakarta, Jumat (31/12/2021).

Menurutnya, CA dikenakan Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan pidana enam tahun penjara. Kemudian, Pasal 2 ayat 1 Nomor 21 Tahun 2017 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Lalu, Pasal 506 KUHP dengan pidana kurungan paling lama satu tahun serta Pasal 296 KUHP dengan pidana paling lama satu tahun.

Penggerebekan terhadap Cassandra dilakukan pada 29 Desember 2021 sekitar pukul 21.30 WIB. Penangkapan di Hotel Aston Jakarta yang berlokasi di Kebon Kacang, Jakarta Pusat.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Seleb
1 hari lalu

Menyala! Cinta Laura Jadi Speaker ASEAN Inclusive Growth Summit di Malaysia

Internasional
6 hari lalu

Dijebloskan ke Penjara, Sarkozy Jadi Mantan Presiden Prancis Pertama Huni Hotel Prodeo

Seleb
7 hari lalu

Sakit Hati Diejek Kuda Nil, Nathalie Holscher Rela Potong Lambung!

Nasional
11 hari lalu

PT DKI Perberat Vonis Iqlima Kim terkait Kasus Pencemaran Nama Baik Hotman Paris

Nasional
14 hari lalu

Komisi Kejaksaan Ungkap Silfester Sudah Dipanggil 6 Kali untuk Eksekusi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal