Ditangkap Kasus Prostitusi, Artis Cassandra Angelie Terancam 15 Tahun Penjara

Ari Sandita Murti
Artis Cassandra Angelie (CA) yang ditangkap dalam kasus prostitusi online terancam hukuman penjara 3-15 tahun. (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id -ArtisCassandra Angelie (CA) ditangkap dalam kasus prostitusionline di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat beberapa waktu lalu. Kini CA berstatus tersangka dan dikenakan pasal berlapis.

"Pidana paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes E Zulpan di Jakarta, Jumat (31/12/2021).

Menurutnya, CA dikenakan Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan pidana enam tahun penjara. Kemudian, Pasal 2 ayat 1 Nomor 21 Tahun 2017 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Lalu, Pasal 506 KUHP dengan pidana kurungan paling lama satu tahun serta Pasal 296 KUHP dengan pidana paling lama satu tahun.

Penggerebekan terhadap Cassandra dilakukan pada 29 Desember 2021 sekitar pukul 21.30 WIB. Penangkapan di Hotel Aston Jakarta yang berlokasi di Kebon Kacang, Jakarta Pusat.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
2 hari lalu

Pesan Haru Desta untuk Vincent Rompies Usai Tinggalkan Vindes, Bikin Hati Tersentuh

5 hari lalu

Ini Alasan Hakim PT DKI Jatuhkan Hukuman Uang Pengganti Rp5 Miliar ke Ibam

5 hari lalu

Vonis Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Diperberat dan Wajib Bayar Uang Pengganti Rp5 Miliar

5 hari lalu

PT DKI Perberat Vonis Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Jadi 5 Tahun Penjara

6 hari lalu

Sarwendah Ulang Tahun ke-37, Dapat Hadiah Spesial dari Dua Putri Tersayang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal