Ditangkap, Pengedar Simpan Ganja di Bawah Bantal

Abdullah M Surjaya
Barang bukti ganja yang diamankan polisi. (Foto ist).

Tersangka mendapatkan ganja dari seorang tersangka lain berinisial J (DPO) dengan sistem laku bayar. Polisi masih memburu tersangka lain dalam peredaran narkotika tersebut.

Atas perbuatan itu, tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) subs pasal 111 ayat (1) UU RI No 35. Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun penjara.

Kasus tersebut masih didalami polisi untuk mengungkap kemungkinan jaringan peredaran narkotika lainnya.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
4 hari lalu

Bareskrim Tangkap Bripka Dedy, Sniper yang Pantau Aparat di Kampung Narkoba Samarinda

Nasional
4 hari lalu

Bak Film Kartel! Kampung Narkoba Samarinda Punya Sniper untuk Awasi Pendatang

Megapolitan
5 hari lalu

Polisi Bongkar Peredaran Etomidate di Tangerang, Pemuda 19 Tahun Ditangkap

Nasional
8 hari lalu

Bareskrim Bongkar Sarang Narkoba di Hotel Jakbar, Tangkap 14 Tersangka

Nasional
14 hari lalu

Apartemen di Kelapa Gading Jadi Gudang Sabu 29,4 Kg, 2 Orang Ditangkap Bareskrim

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal