Ditangkap, Pengedar Simpan Ganja di Bawah Bantal

Abdullah M Surjaya
Barang bukti ganja yang diamankan polisi. (Foto ist).

Tersangka mendapatkan ganja dari seorang tersangka lain berinisial J (DPO) dengan sistem laku bayar. Polisi masih memburu tersangka lain dalam peredaran narkotika tersebut.

Atas perbuatan itu, tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) subs pasal 111 ayat (1) UU RI No 35. Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun penjara.

Kasus tersebut masih didalami polisi untuk mengungkap kemungkinan jaringan peredaran narkotika lainnya.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
4 hari lalu

Ammar Zoni Minta Keluarga Datangi Anaknya dan Irish Bella: Beri Tahu Bapaknya Tak Seperti itu

Nasional
4 hari lalu

Ammar Zoni Minta Hadir Langsung di Sidang, Hakim: Belum Diperlukan

Seleb
4 hari lalu

Pesan Haru Beby Prisillia yang Rindu Onad: Babe, I Miss You

Internasional
5 hari lalu

Umumkan Rencana Serang Kartel Narkoba Meksiko, Trump: Ini seperti Perang!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal