Ditangkap, Pengedar Simpan Ganja di Bawah Bantal

Abdullah M Surjaya
Barang bukti ganja yang diamankan polisi. (Foto ist).

Tersangka mendapatkan ganja dari seorang tersangka lain berinisial J (DPO) dengan sistem laku bayar. Polisi masih memburu tersangka lain dalam peredaran narkotika tersebut.

Atas perbuatan itu, tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) subs pasal 111 ayat (1) UU RI No 35. Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun penjara.

Kasus tersebut masih didalami polisi untuk mengungkap kemungkinan jaringan peredaran narkotika lainnya.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
9 hari lalu

Kapolri Naikkan Pangkat 3 Polisi yang Gugur saat Gerebek Narkoba di Kalteng

9 hari lalu

Terungkap! Pemotor Ninja yang Pukul Pengendara di Jagakarsa Positif Narkoba

9 hari lalu

19 Orang Tewas dalam Kerusuhan Penjara di Sri Lanka, Diduga Dipicu Perebutan Kendali Narkoba

13 hari lalu

Hotman 911 Laporkan Oknum Aparat ke Bareskrim, Diduga Siksa-Cekoki Perempuan dengan Sabu

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal