Dito Mahendra Dituntut 1 Tahun Penjara Kasus Kepemilikan Senpi Ilegal

Ari Sandita Murti
JPU menuntut Dito Mahendra divonis 1 tahun penjara terkait kasus kepemilikan senpi ilegal. (Foto: Ari Sandita Murti)

Adapun Dito didakwa memiliki senpi ilegal. Jaksa menyebut 15 senjata ditemukan penyidik di kediaman Dito yang juga menjadi Kantor PT Garuda Yaksa Perkasa di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Jaksa mengungkapkan hanya enam dari 15 senjata yang memiliki surat izin. Sedangkan 9 senjata lainnya yang terdiri dari 6 senpi, 1 senapan angin, dan 2 airsoft gun tidak dilengkapi dokumen surat izin.

"Penguasaan terhadap 6 pucuk senjata api, 1 senapan angin, dan 2 airsoft gun dengan cara menyimpan senjata api ilegal atau tidak dilengkapi dengan surat atau izin terhadap senjata api yang sah," kata Jaksa saat membacakan dakwaan.

Selain 15 senjata itu, kata jaksa, penyidik juga menemukan 2.157 butir peluru. 9 senpi ilegal dan 2.157 butir peluru itu masih aktif dan dapat berfungsi.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
2 bulan lalu

Bos Blueray Cargo Jalani Sidang Tuntutan Kasus Suap Bea Cukai Hari Ini

2 bulan lalu

Sidang Tuntutan Dalang Pembunuhan Kacab Bank BUMN Ditunda, Berkas Belum Lengkap

3 bulan lalu

Breaking News: 4 Prajurit TNI Penyiram Air Keras ke Andrie Yunus Dituntut 2,5 Tahun Penjara 

3 bulan lalu

4 Prajurit TNI Penyiram Air Keras ke Andrie Yunus Jalani Sidang Tuntutan Hari Ini

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal