DPRD Desak Disnaker Pemkab Tangerang Data Ulang TKA di Perusahaan

Antara
Serbuan Tenaga Kerja Asing di Indonesia (Foto: iNews)

“Tenaga ahli itu tidak dimiliki oleh pekerja Indonesia, maka diperlukan TKA, perusahaan beralasan secara perlahan dapat beralih,” kata Tifna.

Sementara terkait desakan dewan, Tifna mengakui belum memverifikasi ulang terhadap jumlah TKA di Kabupaten Tangerang. Sebab, data yang disampaikan hasil pendataan Disnaker Pemprov Banten.

Keberadaan TKA itu karena pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 20 tahun 2018 untuk mengakomodasi kebutuhan perusahaan menyangkut tenaga ahli. Para TKA itu tidak diperkenankan sebagai buruh kasar, tapi memiliki keahlian khusus bidang teknologi yang diperlukan perusahaan.

Editor : Khoiril Tri Hatnanto
Artikel Terkait
Nasional
5 hari lalu

12 Perusahaan Didenda Kemnaker Rp4,48 Miliar, Langgar Aturan Tenaga Kerja Asing

Nasional
9 hari lalu

Kasus Pemerasan Izin TKA, Saksi Ngaku Terima Uang 2 Mingguan Capai Puluhan Juta Rupiah

Nasional
19 hari lalu

WN Singapura Langgar Izin Tinggal hanya Disanksi Administrasi, KPK Siap Turun Tangan

Nasional
20 hari lalu

164 WNA Bekerja Tanpa RPTKA, Perusahaan di Kalbar Didenda Rp2,17 Miliar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal