DPRD Desak Disnaker Pemkab Tangerang Data Ulang TKA di Perusahaan

Antara
Serbuan Tenaga Kerja Asing di Indonesia (Foto: iNews)

“Tenaga ahli itu tidak dimiliki oleh pekerja Indonesia, maka diperlukan TKA, perusahaan beralasan secara perlahan dapat beralih,” kata Tifna.

Sementara terkait desakan dewan, Tifna mengakui belum memverifikasi ulang terhadap jumlah TKA di Kabupaten Tangerang. Sebab, data yang disampaikan hasil pendataan Disnaker Pemprov Banten.

Keberadaan TKA itu karena pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 20 tahun 2018 untuk mengakomodasi kebutuhan perusahaan menyangkut tenaga ahli. Para TKA itu tidak diperkenankan sebagai buruh kasar, tapi memiliki keahlian khusus bidang teknologi yang diperlukan perusahaan.

Editor : Khoiril Tri Hatnanto
Artikel Terkait
2 bulan lalu

Hasil TKA SD-SMP 2026 Resmi Dirilis, Simak Rata-Rata Nilainya

2 bulan lalu

Cek Hasil TKA SD-SMP 2026 Siang ini, Begini Cara Akses dan Downloadnya!

3 bulan lalu

Kasus Pemerasan TKA, 8 Eks Pejabat Kemnaker Divonis 4 hingga 7,5 Tahun Penjara

3 bulan lalu

KPK Telusuri Aset Eks Sekjen Kemnaker dalam Kasus Pemerasan Izin TKA

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal