“Kebijakan ini berdampak pada proses bantuan sosial, pelayanan publik seperti baru-baru ini PPDB, KJP, KJMU yang mana mereka mengeluh terdampak pemblokiran NIK KTP mereka,” tutur Dwi Rio.
Dia meminta Dukcapil mengevaluasi kebijakan penertiban NIK. Dampak sosial dari kebijakan ini dinilai harus dipertimbangkan dengan matang.
“Dikaji ulang terkait kesiapan teknis lapangannya. Karena banyak warga mengeluhkan NIK nya yang nonaktif tersebut,” ucap Dwi Rio.
Dukcapil Jakarta sebelumnya menyebutkan sudah menonaktifkan 284.614 NIK KTP warga yang sudah tidak berdomisili di Jakarta. Sebanyak 42.000 di antaranya berstatus meninggal dunia.
"Yang sudah dinonaktifkan secara sadarnya jumlahnya saat ini sudah 284.614 orang," ujar Kepala Dukcapil Jakarta Budi Awaluddin, Rabu (26/6/2024).