JAKARTA, iNews.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sejak Jumat, (10/4/2020). Kebijakan tersebut berlaku selama 14 hari.
Peniadaan ganjil genap sudah lebih dulu dilakukan sebelum PSBB yang awalnya akan berakhir pada hari ini, Minggu (19/4/2020). Meski demikian, Kepada Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo memastikan ganjil genap akan terus berlaku beriringan selama penerapan PSBB.
"Ganjil Genap ditiadakan selama pemberlakuan PSBB," kata Syafrin kepada iNews.id, Minggu (19/4/2020).
Sebelumnya Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada Minggu, 15 Maret 2020 telah menyampaikan peniadaan kebijakan ganjil-genap di seluruh kawasan Jakarta. Dia berharap warga tidak menggunakan transportasi umum yang bisa berpotensi tinggi menularkan virus Corona.
"Kita menghapuskan dan mencabut kebijakan ganjil genap di seluruh kawasan Jakarta sehingga masyarakat bisa memilih moda transportasi yang minim menularkan (covid-19). Kita cabut sementara serta akan kembali diberlakukan ketika kondisi sudah dalam kontrol kita," kata Anies.
Sementara itu, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengatakan, PSBB menurut Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 berlaku 14 hari, namun kenyataannya wabah virus corona tidak dapat selesai selama 2 pekan. Dia menyebut PSBB akan diperpanjang lagi.
"Karena itu, hampir pasti PSBB ini harus diperpanjang," ujar Anies saat rapat virtual bersama Tim Pengawas Covid-19 DPR di Jakarta, Kamis (16//4/2020).