Gelar Live Music, Kafe di Sudirman Ditutup dan Denda Rp50 Juta karena Timbulkan Kerumunan

Antara
Salah satu kafe di Apartemen Sudirman Suites, Jalan Jenderal Sudirman, Bendungan Hilir, Tanah Abang, Jakarta Pusat ditutup selama tiga hari. (Foto: Antara/ Dok. Satpol PP Jakarta Pusat).

Dia menuturkan, selain menyegel, Pemkot Jakarta Pusat juga memberikan sanksi berupa denda sebesar Rp50 juta. Penindakan, kata dia juga dilakukan bersama jajaran Polsek Tanah Abang.

Pada kesempatan berbeda, Kapolsek Tanah Abang Kompol Singgih Hermawan menyampaikan, keterangan dari manajer kafe, acara tersebut mengundang DJ asal Belanda.

"DJ dari Bali diundang ke Jakarta, sekarang sudah pulang ke Belanda," tuturnya.

Menurutnya, live music di Caspar Restaurant and Lounge Jakarta tidak mendapatkan izin dari Dinas Pariwisata DKI Jakarta. "Acara tidak ada izin dari Dinas Pariwisata. Makanya, langkah awal Satgas Covid-19 melakukan penindakan denda Rp50 juta," katanya.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Nasional
4 hari lalu

5 Tempat Nongkrong di Nganjuk, Cocok untuk Seru-seruan Bareng Teman

Nasional
16 hari lalu

3 Tempat Nongkrong di Jayapura, Sajikan Kopi Papua hingga Pemandangan Alam

Megapolitan
23 hari lalu

Dishub Siapkan Rekayasa Lalin di Sudirman hingga Gatsu 25-26 Oktober, Begini Rutenya

Kuliner
1 bulan lalu

Rekomendasi Kafe Pet-Friendly di Gading Serpong, Mampir Sini!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal