“Rumusan atau konstruksi hukumnya sedang dalam penyusunan. Mengingat hingga hari ini kita terus melakukan penyelidikan, ada tidak unsur kesengajaan itu, dapat dari mana bahannya dan lain-lain,” ujarnya.
Sebelumnya, Kepala Biro Hukum Kerja Sama dan Komunikasi Publik Bapeten, Indra Gunawan menyatakan, penggeledahan tim gabungan di salah satu rumah di Blok A Perumahan Batan Indah untuk mengamankan beberapa sumber radioaktif yang diduga dimiliki oleh salah satu penghuni rumah tersebut.
“Ditemukan penguasaan terduga beberapa sumber radioaktif atau bagian dari sumber radioaktif secara tidak sah, di salah satu rumah warga di Perumahan Batan Indah, Tangerang Selatan,” ungkap Indra dalam keterangan tertulis, Senin (24/2/2020)
Bapeten juga memastikan radioaktif yang diamankan dari rumah tersebut adalah sesium (Cs 137). Indra juga menyebutkan, tim gabungan telah menemukan titik terang siapa pelaku dalam kasus ini. “Sumber radioaktif tersebut di antaranya berjenis Cs 137 dan ada beberapa jenis radioaktif lainnya,” kata dia.