Geledah Rumah Pegawai Aktif Batan, Polisi Temukan Zat Radioaktif Sesium

Irfan Ma'ruf
Ilustrasi zat radioaktif. (Foto: Istimewa)

“Rumusan atau konstruksi hukumnya sedang dalam penyusunan. Mengingat hingga hari ini kita terus melakukan penyelidikan, ada tidak unsur kesengajaan itu, dapat dari mana bahannya dan lain-lain,” ujarnya.

Sebelumnya, Kepala Biro Hukum Kerja Sama dan Komunikasi Publik Bapeten, Indra Gunawan menyatakan, penggeledahan tim gabungan di salah satu rumah di Blok A Perumahan Batan Indah untuk mengamankan beberapa sumber radioaktif yang diduga dimiliki oleh salah satu penghuni rumah tersebut.

“Ditemukan penguasaan terduga beberapa sumber radioaktif atau bagian dari sumber radioaktif secara tidak sah, di salah satu rumah warga di Perumahan Batan Indah, Tangerang Selatan,” ungkap Indra dalam keterangan tertulis, Senin (24/2/2020)

Bapeten juga memastikan radioaktif yang diamankan dari rumah tersebut adalah sesium (Cs 137). Indra juga menyebutkan, tim gabungan telah menemukan titik terang siapa pelaku dalam kasus ini. “Sumber radioaktif tersebut di antaranya berjenis Cs 137 dan ada beberapa jenis radioaktif lainnya,” kata dia.

Editor : Ahmad Islamy Jamil
Artikel Terkait
16 jam lalu

Sidang Praperadilan Febrie Adriansyah, Polri Serahkan Bukti Surat dan Hadirkan 2 Ahli 

17 jam lalu

3 Personel Polri Dapat Kenaikan Pangkat usai Cegah Pengibaran Bendera Bulan Bintang di Aceh

3 hari lalu

Polisi Minta Hakim Tolak Praperadilan Eks Jampidsus Febrie soal Penyitaan: Dalil Tak Relevan

6 hari lalu

Polri Kirim Bantuan Korban Gempa NTT, Tenda-Makanan Diterbangkan dari Pondok Cabe

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal