Kemudian terjadi perdebatan jaksa menilai pertanyaan itu dilakukan Habib Rizieq Shihab hanya untuk menggiring para saksi.
"Izin Majelis kami keberatan terdakwa telah mengarahkan atau menggiring dari saksi," kata jaksa.
Lalu Habib Rizeq Shihab pun menolak tuduhan tersebut. Kemudian dia meminta jaksa untuk menjelaskan bentuk penggiringan dari pertanyaan yang dilontarkannya.
Masih tak terima jaksa tetap mempertahankan argumennya dengan pandangan bahwa Habib Rizieq Shihab sudah menggiring jawaban saksi. "Ini menggiring. Ini sudah penggiringan," kata jaksa.
Tak diduga mantan pentolan FPI itu pun bangkit dari kursi dan menujuk jaksa dan menyinggung soal pidana Maulid Nabi Muhammad SAW.
"Anda mempidanakan Maulid Nabi, itu yang Anda khawatirkan. Anda khawatir, Anda ketakutan. Jangan Maulid Nabi Anda pidanakan, tidak ada prokes lain yang dipindanakan di pengadilan. Anda yang sudah mempidanakan Maulid Nabi," kata Rizieq.
Beruntung perdebatan itu tak berlangsung lama. Akhirnya perdebatan antara Habib Rizieq dan jaksa dihentikan oleh majelis hakim. Kedua belah pihak diminta untuk menenangkan diri.