Habib Rizieq Marah di Sidang, Tak Terima Dipidana Usai Gelar Maulid

Okto Rizki Alpino
Sidang dengan terdakwa Habib Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (14/4/2021). (Foto: MNC Portal Indonesia/Okto Rizki Alpino)

"Izin Majelis kami keberatan terdakwa telah mengarahkan atau menggiring dari saksi," kata jaksa.

Lalu Habib Rizeq Shihab pun menolak tuduhan tersebut. Kemudian dia meminta jaksa untuk menjelaskan bentuk penggiringan dari pertanyaan yang dilontarkannya. 

Masih tak terima jaksa tetap mempertahankan argumennya dengan pandangan bahwa Habib Rizieq Shihab sudah menggiring jawaban saksi. "Ini menggiring. Ini sudah penggiringan," kata jaksa.

Tak diduga mantan pentolan FPI itu pun  bangkit dari kursi dan menujuk jaksa dan menyinggung soal pidana Maulid Nabi Muhammad SAW.

"Anda mempidanakan Maulid Nabi, itu yang Anda khawatirkan. Anda khawatir, Anda ketakutan. Jangan Maulid Nabi Anda pidanakan, tidak ada prokes lain yang dipindanakan di pengadilan. Anda yang sudah mempidanakan Maulid Nabi," kata Rizieq.

Beruntung perdebatan itu tak berlangsung lama. Akhirnya perdebatan antara Habib Rizieq dan jaksa dihentikan oleh majelis hakim. Kedua belah pihak diminta untuk menenangkan diri.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
7 hari lalu

Sidang Perdana Roy Suryo terkait Kasus Ijazah Jokowi Digelar 17 September 

17 hari lalu

KPK Minta Hakim Tolak Eksepsi Yaqut di Kasus Kuota Haji, Tegaskan Ada Niat Jahat

27 hari lalu

Eks Menag Yaqut usai Didakwa Terima Rp4,84 Miliar: Saya Tak Pernah Terima 1 Rupiah pun

1 bulan lalu

Jaksa Kembali Limpahkan Dakwaan Dokter Tifa ke PN Jaktim, Sidang Digelar 6 Agustus 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal