Habib Rizieq Marah di Sidang, Tak Terima Dipidana Usai Gelar Maulid

Okto Rizki Alpino
Sidang dengan terdakwa Habib Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (14/4/2021). (Foto: MNC Portal Indonesia/Okto Rizki Alpino)

JAKARTA, iNews.id - Habib Rizieq Shihab terlibat perseteruan dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang kasus karantina kesehatan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (22/4/2021). Saat itu mantan pentolan FPI Habib Rizieq Shihab menujuk-nujuk jaksa penuntut umum (JPU) seraya menghardik karena telah memidanakan kegiatan Maulid Nabi Muhammad SAW.

Murkanya mantan pentolan FPI ini bermula saat Habib Rizieq Shihab memberikan pertanyaan kepada saksi Kasatpol PP DKI Jakarta, Arifin soal ada tidaknya perkara pelanggaran prokes yang masuk ke persidangan.

"Di antara pelanggaran Prokes itu ada tidak yang dibawa ke Pengadilan seperti perkara Petamburan," tanya Rizieq dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis, 22 April.

Kemudian pimpinan Sat Pol PP DKI Jakarta ini menjawab seluruh pelanggaran protokol kesehatan harus ditindak sesuai aturan. Mendengar jawaban itu, Rizieq mempertegas pertanyaannya sambil mengulang apakah semua pelanggaran prokes telah ditindak.

"Berarti semua pelanggaran Prokes yang lain kena sanksi?" tanya Rizeq.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
21 hari lalu

Jaksa Kejari Karo Bantah Intimidasi Amsal Sitepu Pakai Brownies: Tak Ada Niat Sedikit pun

Nasional
24 hari lalu

JPU Hadirkan Ahli dari Ditjen Pajak Kemenkeu di Sidang Nadiem Makarim Hari Ini

Seleb
1 bulan lalu

Ammar Zoni Tak Gentar Dituntut 9 Tahun Penjara dan Denda Rp500 Juta!

Nasional
1 bulan lalu

Ammar Zoni Dituntut 9 Tahun Penjara dan Denda Rp500 Juta dalam Kasus Narkoba!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal