Iming-iming Uang Rp5.000 jadi Modus Pria di Bogor Cabuli Anak 10 Tahun

Putra Ramadhani Astyawan
Ilustrasi pencabulan anak di Sukaraja Bogor diimingi-imingi uang Rp5.000 (Okezone/stutterstock)

Saat ini, pria tersebut sudah berstatus sebagai tersangka. AS dijerat dengan Pasal 81 dan Pasal 82 UU No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Ancaman maksimal 15 tahun," kata Ndaru.

Sebelumnya, seorang pria berinisial AS (35), mencabuli anak berusia 10 tahun di wilayah Sukaraja, Kabupaten Bogor. Pelaku sudah diamankan dan kasusnya sedang ditangani Unit PPA Polres Bogor.

Dalam video beredar, tampak sejumlah warga terus menghujat dan memaki pelaku. Warga terlihat sangat geram setelah mengetahui perbuatan bejat pelaku.

"Abisin, abisin," ucap suara pria dalam video.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Megapolitan
6 hari lalu

Pria ODGJ di Bogor Tewas Tenggelam usai Ceburkan Diri di Situ Cikaret

Nasional
6 hari lalu

Hercules Ngaku Pernah Didatangi Jenderal dan Ditawari Ratusan Miliar agar Tak Dukung Prabowo

Buletin
8 hari lalu

Hotman Paris Geram Kasus Pencabulan Santriwati di Pati, Desak Tersangka Dihukum Berat

Nasional
11 hari lalu

Kemenag Pindahkan Pendidikan Santri Ponpes Ndolo Kusumo di Pati Buntut Kasus Pencabulan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal