Iming-iming Uang Rp5.000 jadi Modus Pria di Bogor Cabuli Anak 10 Tahun

Putra Ramadhani Astyawan
Ilustrasi pencabulan anak di Sukaraja Bogor diimingi-imingi uang Rp5.000 (Okezone/stutterstock)

Saat ini, pria tersebut sudah berstatus sebagai tersangka. AS dijerat dengan Pasal 81 dan Pasal 82 UU No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Ancaman maksimal 15 tahun," kata Ndaru.

Sebelumnya, seorang pria berinisial AS (35), mencabuli anak berusia 10 tahun di wilayah Sukaraja, Kabupaten Bogor. Pelaku sudah diamankan dan kasusnya sedang ditangani Unit PPA Polres Bogor.

Dalam video beredar, tampak sejumlah warga terus menghujat dan memaki pelaku. Warga terlihat sangat geram setelah mengetahui perbuatan bejat pelaku.

"Abisin, abisin," ucap suara pria dalam video.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Kuliner
5 hari lalu

3 tempat nongkrong di Jonggol Bogor yang Lagi Hits, Nyaman dan Cocok Buat Santai

Nasional
6 hari lalu

KPK Amankan Uang Lebih dari Rp1 Miliar saat OTT di Riau

Makro
17 hari lalu

Uang Beredar di RI Tembus Rp9.771,3 Triliun per September 2025

Nasional
21 hari lalu

Begini Penampakan Uang Rp13 Triliun Disita Kejagung Kasus CPO

Nasional
21 hari lalu

Cek Rekening! BLT Rp900.000 Mulai Cair Hari Ini

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal