Ingat, Sanksi Tilang Ganjil Genap Efektif Berlaku Hari Ini

Fahreza Rizky
Sanksi tilang ganjil genap efektif berlaku hari ini Senin (10/8/2020). (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Polda Metro Jaya menyatakan sosialisasi sistem ganjil genap berakhir Minggu, 9 Agustus 2020. Penindakan atau pemberlakuan sanksi tilang bagi pelanggar ganjil genap efektif berlaku kembali Senin (10/8/2020).

"10 Agustus 2020 sudah penindakan," kata Kepala Subdirektorat Keamanan dan Keselamatan Polda Metro Jaya, AKBP Herman Rusmanto saat ditemui di Bundaran HI, Jakarta Pusat, Minggu.

Sosialisasi ganjil genap mulai dilakukan sejak Senin, 3 Agustus 2020. Herman mengungkapkan, hingga akhir sosialisasi pada Minggu kemarin, para pelanggar hanya diberikan teguran.

"Sanksi berdasarkan UU Nomor 22 Tahun 2009 di Pasal 287 menyebut pelanggaran ganjil genap atau melanggar rambu sebelumnya dikenakan sanksi denda Rp500.000 dan kurungan maksimal dua bulan," tuturnya.

Herman mengimbau pengguna jalan dapat mematuhi aturan ganjil genap yang berlaku. Menurut dia tidak ada alasan pelanggar belum mendapatkan informasi karena sosialisasi sudah dilaksanakan seminggu terakhir.

"Dimohon kepada pengguna jalan harus tetap tertib dan disiplin karena kami sudah cukup beralasan hampir seminggu sosialisasi," ujarnya.

Waktu penerapan ganjil genap dimulai pukul 06.00-10.00 WIB dan pukul 16.00-21.00 WIB. Pemberlakukan ganjil genap di tengah pandemi covid-19 merupakan hasil rapat dari Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
Nasional
7 jam lalu

Prabowo: Dulu TNI Selalu Jadi Bulan-bulanan, Sekarang Polisi, Ya Tabah

Megapolitan
24 jam lalu

Transjakarta Serahkan Kasus Pejalan Kaki di Jaksel Tewas Terlindas Bus ke Polisi

Nasional
1 hari lalu

Periksa Jokowi di Solo, Polda Metro Lengkapi Berkas Roy Suryo Cs

Buletin
1 hari lalu

Praperadilan Kandas! Polisi Periksa Dokter Richard Lee sebagai Tersangka Minggu Depan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal