1. Mematuhi aturan protokol kesehatan (prokes) Covid-19 yang berlaku;
2. Makan dan minum diperbolehkan hanya pada saat akan membatalkan puasa dengan mengonsumsi air minum, kurma atau makanan ringan dan sejenisnya;
3. Tidak diperkenankan untuk mengonsumsi makanan berat seperti nasi, lauk pauk dan makanan siap saji lainnya;
4. Makan dan minum hanya diperbolehkan maksimal 10 menit sejak azan Magrib;
5. Masker dilepas saat berbuka dan wajib dikenakan kembali setelah selesai;
6. Saat melepas masker untuk makan dan minum, tidak diperkenankan untuk berbicara langsung maupun melalui handphone;
7. Tetap menjaga kebersihan dan ketertiban bersama.