Ini Penjelasan Polri Tak Kabulkan Penangguhan Penahanan Ustaz Maaher saat di Rutan Bareskrim 

Puteranegara Batubara
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Rusdi Hartono. (Foto: Dok. Mabes Polri).

JAKARTA, iNews.id - Polri menjelaskan tentang tidak mengabulkan penangguhan penahanan Ustaz Maaher At-Thuwailibi atau Soni Eranata ketika menjadi tahanan Bareskrim. Penangguhan penahanan dinilai kewenangan penyidik. 

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono mengatakan, penyidik memiliki pertimbangan sendiri untuk menolak atau mengabulkan permohonan penangguhanan penahanan tersangka.

"Penyidik juga memiliki pertimbangan lain sehingga penangguhan tidak dikabulkan oleh penyidik," ujar Rusdi dalam konferensi pers di Gedung Divisi Humas Polri, Jakarta Selatan, Rabu (10/2/2021).

Dia menuturkan, sebagai warga negara tersangka memiliki hak untuk mengajukan permohonan penangguhan penahanan, namun tidak semua permonan tersebut dapat dikabulkan penyidik.

"Dan tentunya tidak semua penangguhan itu bisa dikabulkan," tuturnya.

Ustaz Maaher meninggal dunia di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, Senin (8/2/2021). Kuasa hukum Ustaz Maaher sempat mengajuka permohonan penangguhan penahanan, namun tidak dikabulkan.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
5 hari lalu

Brigjen Wira Satya Dimutasi dari Dir Tipidum Bareskrim, Diganti Brigjen Susatyo Purnomo

6 hari lalu

Polisi Tangkap 24 Orang saat Gerebek Kampung Ambon dan Boncos terkait Kasus Narkoba

9 hari lalu

Laporkan Gibran ke Bareskrim terkait Ijazah, Ahmad Khozinudin cs Bawa Putusan MK

12 hari lalu

Belum Menyerah, Pelapor Gibran bakal Kembali ke Bareskrim Rabu 7 Oktober 2026

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal