Ini Penjelasan Polri Tak Kabulkan Penangguhan Penahanan Ustaz Maaher saat di Rutan Bareskrim 

Puteranegara Batubara
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Rusdi Hartono. (Foto: Dok. Mabes Polri).

JAKARTA, iNews.id - Polri menjelaskan tentang tidak mengabulkan penangguhan penahanan Ustaz Maaher At-Thuwailibi atau Soni Eranata ketika menjadi tahanan Bareskrim. Penangguhan penahanan dinilai kewenangan penyidik. 

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono mengatakan, penyidik memiliki pertimbangan sendiri untuk menolak atau mengabulkan permohonan penangguhanan penahanan tersangka.

"Penyidik juga memiliki pertimbangan lain sehingga penangguhan tidak dikabulkan oleh penyidik," ujar Rusdi dalam konferensi pers di Gedung Divisi Humas Polri, Jakarta Selatan, Rabu (10/2/2021).

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Nasional
2 menit lalu

Kronologi 9 WNI Korban TPPO di Kamboja, Dipaksa Jadi Scammer dan Admin Judol

Nasional
31 hari lalu

Kurir yang Bawa Ratusan Ribu Ekstasi Sempat Ajak Istri sebelum Kecelakaan

Nasional
31 hari lalu

Bareskrim: Permintaan Narkoba Meningkat saat Libur Nataru

Nasional
31 hari lalu

Jelang Nataru, Polri Operasi Narkoba Besar-besaran ke Diskotek hingga Bar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal