Ini Peran Lima Pemuda Tersangka Pengeroyokan Kakek hingga Tewas

Irfan Ma'ruf
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan menjelaskan kasus pengeroyokan kakek hingga tewas. (Foto Antara).

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan maut dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun.

Zulpan mengatakan petugas masih terus melakukan pengejaran para tersangka lain yang diperkirakan lebih dari lima orang. 

Hingga saat ini penyidik juga masih melakukan pendataan dan pengejaran terhadap kendaraan roda dua yang mengikuti mobil korban. Dia mengatakan pihaknya telah mengantongi identitas kendaraan yang melakukan pengejaran hingga terjadi pengeroyokan yang menghilangkan korban.

"Tim kita sedang mencari terhadap pelaku lain yang membuntuti atau mengejar mobil korban hingga berakhir di TKP dengan pemukulan tersebut," pungkasnya.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
11 jam lalu

Pria Ngaku Anak Propam Bawa Mobil Barang Bukti Minta Maaf ke Polri karena Bohong

Megapolitan
11 jam lalu

Bocah Alvaro yang Hilang 8 Bulan di Pesanggrahan Ditemukan Tewas

Seleb
22 jam lalu

Kronologi Lengkap Dugaan Perselingkuhan Inara Rusli dan Insanul Fahmi, Suami Wardatina Mawa

Megapolitan
2 hari lalu

Polisi Tangkap Komplotan Pencuri Bermodus Debt Collector di Jaktim, Sudah 10 Kali Beraksi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal