"Pada saat korban berusaha masuk ke dalam mobil, tersangka tidak menghiraukan, tersangka tetap melajukan mobil dengan kecepatan tinggi," jelasnya.
Akibat MS memacu kendaraannya, kata Nicolas, kaki depan AG tersangkut di bagian kursi depan membuat tubuh korban terseret sekitar 200 meter hingga akhirnya terjatuh. Setelah terjatuh, AG yang menderita luka-luka dan patah tulang di bagian kaki berupaya menghubungi MS untuk meminta pertolongan, hanya saja tidak direspons.
Singkat cerita, kata Nicolas, AG melaporkan kasus dugaan KDRT itu ke SPKT Polres Metro Jakarta Timur. Seiring proses penyelidikan, MS pun ditetapkan sebagai tersangka.
Kini, MS ditahan penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA).
"Barang bukti yang diamankan penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur, diantaranya hasil Visum et Repertum luka korban dan rekaman CCTV yang menyorot kejadian," kata Nicolas.
Peristiwa itu sebelumnya viral di media sosial setelah diunggah Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni melalui akun Instagram miliknya, @ahmadsahroni88. Dalam unggahan itu, terdapat dokumentasi foto kondisi korban yang terluka dan menyebut istrinya berselingkuh dengan dua pria.