Istri Seret Suami saat Tepergok Selingkuh di Jaktim Jadi Tersangka, Terancam 10 Tahun Bui

Ari Sandita Murti
Konferensi pers Polres Metro Jakarta Timur terkait penetapan tersangka perempuan berinisial MS yang menyeret suaminya, AG menggunakan mobil sejauh 200 meter. (Foto: Ari Sandita Murti)

Bukannya menjawab, MS langsung masuk ke dalam mobil membuat AG mengejarnya untuk meminta penjelasan.

"Pada saat korban berusaha masuk ke dalam mobil, tersangka tidak menghiraukan, tersangka tetap melajukan mobil dengan kecepatan tinggi," jelasnya.

Akibat MS memacu kendaraannya, kata Nicolas, kaki depan AG tersangkut di bagian kursi depan membuat tubuh korban terseret sekitar 200 meter hingga akhirnya terjatuh. Setelah terjatuh, AG yang menderita luka-luka dan patah tulang di bagian kaki berupaya menghubungi MS untuk meminta pertolongan, hanya saja tidak direspons.

Singkat cerita, kata Nicolas, AG melaporkan kasus dugaan KDRT itu ke SPKT Polres Metro Jakarta Timur. Seiring proses penyelidikan, MS pun ditetapkan sebagai tersangka. 

Kini, MS ditahan penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA).

"Barang bukti yang diamankan penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur, diantaranya hasil Visum et Repertum luka korban dan rekaman CCTV yang menyorot kejadian," kata Nicolas.

Peristiwa itu sebelumnya viral di media sosial setelah diunggah Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni melalui akun Instagram miliknya, @ahmadsahroni88. Dalam unggahan itu, terdapat dokumentasi foto kondisi korban yang terluka dan menyebut istrinya berselingkuh dengan dua pria.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
3 hari lalu

KPK Sita Uang Rp200 Juta dari OTT Bupati Bolmut, Ditemukan di 3 Lokasi Berbeda

3 hari lalu

KPK Tetapkan Bupati Bolmut Sirajudin Lasena Tersangka Pemerasan dan Gratifikasi

3 hari lalu

Breaking News: Bupati Bolmut Sirajudin Lasena Ditahan KPK, Pakai Rompi Oranye

3 hari lalu

Sidang Praperadilan Silmy Karim, KPK Tegaskan Penahanan hingga Penyitaan Sah dan Sesuai Hukum

4 hari lalu

Eks Wamen Imipas Silmy Karim Siapkan Bukti dan Ahli untuk Gugurkan Status Tersangka 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal