Jambret iPhone 12 Milik Mahasiswa IPB, Pemuda Diringkus Polisi

Putra Ramadhani Astyawan
Ilustrasi aksi penjambretan (Foto: Ilustrasi/Ist)

"Berhasil mengamankan pelaku. Dari penangkapan berhasil kita amankan barang bukti berupa satu buah handphone merk iPhone 12 hasil curian dan satu unit motor," ujar Budi.

Atas perbuatannya tersebut, pelaku R terancam dengan Pasal 362 KUHPidana tentang pencurian.

"Ancaman hukuman pidana penjara maksimal 5 tahun penjara," kata Budi.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
12 hari lalu

Kecelakaan di Jalur Puncak Bogor, Truk Boks Rem Blong Hantam Minibus dan Bengkel

12 hari lalu

KPK Sita Uang Rp106,3 Miliar dari OTT Kasus HGB, Jadi Salah Satu Barang Bukti Terbesar

12 hari lalu

KPK Deteksi Pemberian Rp300 Juta dari Summarecon ke Kementerian ATR Sebelum OTT Kasus HGB

13 hari lalu

KPK Buka Peluang Panggil Nusron Wahid terkait Suap HGB: Tergantung Kebutuhan Penyidikan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal