Jambret iPhone 12 Milik Mahasiswa IPB, Pemuda Diringkus Polisi

Putra Ramadhani Astyawan
Ilustrasi aksi penjambretan (Foto: Ilustrasi/Ist)

"Berhasil mengamankan pelaku. Dari penangkapan berhasil kita amankan barang bukti berupa satu buah handphone merk iPhone 12 hasil curian dan satu unit motor," ujar Budi.

Atas perbuatannya tersebut, pelaku R terancam dengan Pasal 362 KUHPidana tentang pencurian.

"Ancaman hukuman pidana penjara maksimal 5 tahun penjara," kata Budi.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
17 hari lalu

Kemarau Panjang Melanda, Ratusan Warga Tenjo Gelar Salat Istisqa Memohon Hujan

24 hari lalu

Bogor Diguyur Hujan Deras, BMKG: Bukan Tanda Musim Kemarau Berakhir

1 bulan lalu

Cerita Roy Ahli Kunci Buka Brankas Isi Emas 74 Kg dan Uang Rp476 Miliar di Sentul

2 bulan lalu

Tukang Parkir di Bogor Dipalak Preman Rp50.000, Dikeroyok gegara Tolak Setor

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal