Jambret iPhone 12 Milik Mahasiswa IPB, Pemuda Diringkus Polisi

Putra Ramadhani Astyawan
Ilustrasi aksi penjambretan (Foto: Ilustrasi/Ist)

"Berhasil mengamankan pelaku. Dari penangkapan berhasil kita amankan barang bukti berupa satu buah handphone merk iPhone 12 hasil curian dan satu unit motor," ujar Budi.

Atas perbuatannya tersebut, pelaku R terancam dengan Pasal 362 KUHPidana tentang pencurian.

"Ancaman hukuman pidana penjara maksimal 5 tahun penjara," kata Budi.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Internasional
1 bulan lalu

Apple PHK Puluhan Karyawan Divisi Penjualan, Ada Apa?

Megapolitan
2 bulan lalu

Viral Alat Vital Pria di Cileungsi Terjepit Resleting Celana, Damkar Turun Tangan

Gadget
2 bulan lalu

Laku Keras! iPhone Air Edisi 2026 Diprediksi Pakai 2 Kamera Belakang

Nasional
2 bulan lalu

3 Jalur Alternatif Jakarta-Citayam: Rute, Waktu Tempuh dan Caranya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal