Jika Somasi Tak Ditanggapi, Apjatel Siapkan Langkah Hukum untuk Pemprov DKI

mg
Febrines Stefanif
Ketua Umum Apjatel Muhammad Arif Angga. (Foto: iNews.id/Ilma Naviah de Sabrini).

Menurutnya, Pemprov DKI hanya memberitahukan ketika sosialisasi tentang rencana merapikan jaringan utilitas. Namun saat pemutusan dilakukan, mereka tidak pernah menerima surat pernyataan atau pemberitahuan resmi.

Akibat tindakan sepihak Pemprov DKI, jaringan internet untuk pelanggan di kawasan Cikini dan Kemang menjadi terganggu. Apjatel pun sangat dirugikan dengan tindakan itu.

Sementara itu Kadis Bina Marga DKI Hari Nugroho mengeklaim mereka sudah memberitahukan pemotongan kabel optik itu ke Apjatel. Dalam beberapa rapat, Apjatel juga diundang.

"Kami sudah kasih pemberitahuannya kok. Undangan rapat-rapat dikasih, sudah dikasih semua. Kami kan sudah proaktif," kata Hari.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
3 hari lalu

Blok M Bakal Berubah, MRT Jakarta Beberkan 5 Konsep Baru Fase Ultimate

4 hari lalu

Ayo ke Jakarta Timur Career Fest, 2.000 Lowongan Kerja dari 37 Perusahaan Tersedia

4 hari lalu

Pramono Bicara Penanganan Sungai Lintas Wilayah, Pemprov DKI Fokus Normalisasi 13 Jalur Air

5 hari lalu

Daftar 11 Sungai di Jakarta Bakal Dipasangi Saringan Sampah, Cegah Mengalir ke Hilir

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal