John Kei Didakwa Pasal Berlapis di Sidang Perdana

Okto Rizki Alpino
Sidang Perdana John Kei (Foto: Sindo/ Okto)

Dalam sidang itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkap keribuatan antara kelompok John Kei dan Nus Kei dipicu persoalan hutang-piutang uang sebesar Rp 1 Miliar.

JPU menerangkan, Nus Kei menyambagi Lapas tempat John Kei menjalani hukuman untuk meminjam uang Rp1 miliar. Pertemuan terjadi pada 2013 lalu. Dalam pertemuan itu, John Kei bersedia memberikan pinjaman.

"Nus Kei menyampaikan butuh uang satu miliar rupiah dan akan mengembalikan dalam jangka waktu enam bulan sebesar dua miliar rupiah. John Kei menyetujui dan memberikan uang tersebut kepada saksi Nus Kei," kata JPU membacakan surat dakwaan, Rabu (13/1/2021).

Namun demikian, Nus Kei belum juga melunasi hutangnya sampai batas waktu yang telah ditentukan. "Meskipun terdakwa telah berupaya menagih kepada saksi Nus Kei," ujar jaksa.

Sikap Nus Kei membuat John Kei murka. Apalagi, ketika melihat sebuah video yang diduga dibuat oleh kelompok Nus Kei. Rekaman video yang tayang di Instagram menampilkan kata-kata yang dianggap sebagai John Kei sebagai suatu penghinaan.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
3 hari lalu

Kenalan via Aplikasi Kencan, Perempuan di Jakbar Curi Motor Pelajar

13 hari lalu

Kronologi Perempuan Ditemukan Tewas di Kos Jakbar, Bermula dari Tetesan Darah

24 hari lalu

Salah Paham Berujung Penusukan di Kebon Jeruk Jakbar, Dipicu Rasa Cemburu

28 hari lalu

Berkendara Terlalu ke Kanan, Pemotor Hantam Taksi Hijau di Jakbar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal