John Kei Didakwa Pasal Berlapis di Sidang Perdana

Okto Rizki Alpino
Sidang Perdana John Kei (Foto: Sindo/ Okto)

Jaksa mengungkapkan, pertemuan berlanjut pada Sabtu tanggal 20 Juni 2020, sekira Pukul 18.00 WIB. Pertemuan terjadi dua kali di dalam dan di luar kediaman John Kei. Jaksa menyebut pada pertemuan pertama hanya dihadiri Franklin Resmol. 

"Mereka membahas video penghinaan, pengancaman yang dilakukan oleh Levinus, Yustus Corwing Rahakbau alias Erwin dan Richard yang merupakan kelompok Nus Kei," urai Jaksa.

Sementara itu, pada pertemuan kedua yang diselenggarakan sekira pukul 18.40 dihadiri Daniel Far Far, Felix Ubro alias Felix, Benox Ubra alias Benok, Yani Balkamin Resmol alias Yani, Colla, Tutce Kei alias Tutce, Apolinarius Metro alias Polle, Daniel Habel Somnaikubun.

Dalam Pertemuan itu, mereka yang hadir diminta untuk membawa Nus Kei ke hadapan John Kei. Jaksa menyebut John memberikan uang Rp 10 juta sebagai operasional. 

"Besok berangkat tabrak dan hajar rumah Nus Kei, dan arah lain dari John Kei yaitu 'Ambil Nus Kei dalam keadaan hidup atau mati jika ada yang menghalangi sikat saja', kata Jaksa.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
11 hari lalu

Viral Mobil Avanza Ugal-ugalan Tabrak 2 Motor di Jakbar, 2 Orang Luka-Luka

17 hari lalu

Bikin Sejarah! Jakarta Barat Juara Umum Popprov DKI Jakarta 2026 dengan 7 Medali Emas

18 hari lalu

Meruya Jakbar Dilanda Kekeringan, Pramono Pastikan Distribusi Bantuan Air

19 hari lalu

Gus Nur Mantan Terpidana Kasus Ijazah Jokowi Tuntut Ganti Rugi Rp4,2 Miliar di PN Surakarta

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal