Kalah Banding, Anies Diminta Lanjutkan Izin Pembangunan Pulai Reklamasi I

Rizki Maulana
Ilustrasi (Antara)

JAKARTA, iNews.id - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kalah banding dalam persoalan izin di Pulau Reklamasi I. Hal itu diakibatkan karena Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menolak bandingnya terkait perpanjangan izin reklamasi terhadap pulau tersebut.

Penolakan banding itu tertuang dalam amar putusan bernomor 98/B/2020/PT.TUN.JKT. Anies Baswedan selaku tergugat merupakan pembanding, sedangkan PT Jaladri Kartika Pakci selaku penggugat merupakan terbanding.

"Menolak permohonan banding dan Memori Banding dari Pembanding, atau setidak-tidaknya menyatakan Permohonan banding dan Memori banding yang diajukan oleh Pembanding tidak dapat diterima. Menguatkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor : 113/G/2019/PTUN-JKT tanggal 11 Desember 2019," sebut amar putusan dilihat di laman resmi PTUN Jakarta, Jumat (15/5/2020).

Atas kekalahan ini, Anies diwajibkan untuk memproses serta menerbitkan perpanjangan izin pelaksanaan reklamasi atas Pulau I. Akibat itu juga, Anies diminta menanggung biaya perkara pengadilan. Biaya tersebut sebesar Rp250 ribu.

Sebelumnya, dalam putusan tertanggal 11 Desember 2019, PTUN Jakarta mengabulkan sebagian dari gugatan dari PT Jaladri Kartika Pakci. PTUN Jakarta meminta Gubernur DKI Jakarta itu mencabut pembekuan izin proyek reklamasi Pulau I. 

PT Jaladri tidak terima dengan Surat Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 1409 tahun 2018 perihal Pencabutan Beberapa Keputusan Gubernur tentang Pemberian Izin Pelaksanaan Reklamasi.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Megapolitan
5 tahun lalu

Penjelasan Lengkap Pemprov DKI Jakarta soal Reklamasi Ancol

Megapolitan
6 tahun lalu

Soal IMB Pulau Reklamasi, Anies Mengaku Sebal dengan Ulah Gubernur Sebelumnya

Megapolitan
6 tahun lalu

Banyak Pihak Kritik soal IMB Reklamasi, Anies Klaim Sudah Sesuai Ketentuan

Megapolitan
6 tahun lalu

Anies Anggap Pembongkaran Bangunan di Pulau Reklamasi Rusak Tatanan Hukum

Megapolitan
6 tahun lalu

Pemprov DKI Terbitkan IMB Pulau Reklamasi, Ini Pembelaan Anies

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal