TANGERANG, iNews.id - Lokasi penempatan kamera Elektronik Traffic Law Enforment (ETLE) atau yang biasa dikenal dengan tilang elektronik di Kota Tangerang bertambah empat. Lokasi yang dipilih berdasarkan berbagai pertimbangan.
Adapun lokasi tambahan kamera ETLE di Jalan Gatot Subroto Cimone, Jalan K.H Hasyim Ashari, Jalan Jenderal Sudirman Kebon Nanas, dan Jalan Daan Mogot, Kota Tangerang.
Kepala Dishub Kota Tangerang, Ahmad Suhaely menjelaskan, penambahan lokasi kamera ETLE ini dilakukan untuk meningkatkan penegakan peraturan lalu lintas di Kota Tangerang. Lokasi baru merupakan jalur protokol yang kerap padat kendaraan dan rawan pelanggaran lalu lintas.
“Kami bersama pihak Polres Metro Tangerang Kota berkolaborasi dalam rangka menyiapkan 4 titik kamera ETLE dan 1 kamera ETLE mobile/portabel, yang nantinya akan dihibahkan dari Pemkot Tangerang kepada Polres Metro Tangerang Kota,” ujarnya, Kamis, (3/8/2023).
Empat kamera ETLE yang baru dipasang itu saat ini memang belum dioperasikan secara normal. Keempat kamera ETLE tersebut dilengkapi dengan fitur intelegensi video analitik, yang mampu memonitoring secara detil dan otomatis melalui data tilang elektronik yang tersimpan di pusat data yang sama.
“Saat ini, kami masih menunggu proses serah dari Pemkot Tangerang kepada Polres Metro Tangerang Kota terlebih dahulu. Nantinya, setelah diserahkan, pihak Polres Metro Tangerang Kota dapat segera mengoperasikan kamera ETLE di 4 titik lokasi baru tersebut sesuai dengan mekanisme yang berlaku,” lanjutnya.