Diketahui, tim Advocate Public Defender yang tergabung dari Peradi Bersatu melaporkan Roy Suryo cs ke Polres Metro Jaksel tentang pernyatannya soal ijazah palsu Jokowi. Laporan itu diterima dengan nomor LP/B/1387/IV/2025/SPKT/POLRES METRO JAKARTA SELATAN/POLDA METRO JAYA tertanggal 26 April 2025.
Semula, laporan dilayangkan ke Bareskrim Polri pada Kamis (24/4/2025). Hanya saja laporan itu ditolak dan disarankan untuk dibuat di Polda Metro Jaya.
Pelaporan kemudian diarahkan ke Polres Metro Jaksel sesuai locus atau tempat peristiwa terjadi.